screenshot 2025 05 08 18 23 12 59 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Campurdarat~Tarunanews.Com // Polemik internal terjadi di Pemerintahan Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Kepala Desa Gamping, Suyono, mendesak agar Sekretaris Desa (Sekdes) mundur dari jabatannya karena dinilai tidak maksimal dalam menangani pengurusan sertifikat tanah.

Mediasi antara kedua belah pihak digelar di kantor Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Campurdarat pada Kamis (8/5/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat dan Polres Tulungagung.

Camat Campurdarat, Tri Wantoro, mengungkapkan bahwa substansi permasalahan berkaitan dengan kinerja Sekdes, terutama dalam pengelolaan administrasi pertanahan. “Pihak Kades menyampaikan keberatan atas kinerja Sekdes, sehingga meminta yang bersangkutan untuk mundur,” ungkap Tri.

Namun demikian, Tri menegaskan bahwa Pemcam hanya berwenang memfasilitasi proses mediasi. “Kami tidak bisa memutuskan atau menyetujui permintaan pemberhentian perangkat desa. Itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.

Menurutnya, semua pihak yang hadir dalam mediasi telah memahami batas kewenangan masing-masing. “Untuk keterangan lebih lanjut, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Menerima Audiensi Peserta Diklat PKA

Sementara itu, Kades Gamping, Suyono, enggan memberikan keterangan detail kepada awak media seusai mediasi. Ia hanya menyatakan bahwa mediasi belum membuahkan hasil. “Hasilnya nol,” singkatnya sembari meninggalkan lokasi.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait nasib jabatan Sekdes Gamping, dan polemik internal pemerintahan desa ini masih terus berlanjut. (new)*

Leave a Reply

Chat pengaduan?