Img 20201228 Wa0026~2

Img 20201228 Wa0026~2

BIMAtarunanews.com , | Ketua Media Independen Online (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima, NTB Muhtar mengecam tindakan Polisi Resort (Polres) Enrekang Sul-Sel yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang wartawan atas pemberitaan yang dimuatnya dianggap pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud UU ITE.

Ya, penahanan terhadap seorang wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Itu tepat di Bab VIII Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Muhtar, melalui siaran persnya, di sekreratiat, Sabtu (13/2/2021) siang.

Habe sapaan akrab Ketua MIO Bima menjelaskan, untuk lebih diasah lagi pemahaman Polisi di wilayah hukum Polres Enrekang Sul-Sel terhadap hak, tugas, fungsi, dan wewenang Pers yang satu kesatuan tidak bisa dipisah di dalam menjalankan demokrasi. Pers adalah pilar keempat negara setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikutif, dan Pers.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan

Masi Habe, kalau Polisi Enrekang gagal paham tentang konstitusi Pers, maka belajar ke Pers agar tidak asal tangkap, hingga menjadi kontroversi dan berdampak pada risiko Polisi sendiri,” ujarnya.

Dia meminta Kapolda untuk mencopot Kapolres Enrekang atas ketidak pahaman para anggotanya sehingga melakukan tindakan menciderai marwah dan kredibilitas Pers. Baik itu Pers Nasional maupun Internasional. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Ini layak dan mutlak diatensi oleh Kapolda.

“Ya, itu harus diatensi Pak Kapolda, karena selain sudah ada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri Tito sebelumnya, juga Polisi tidak punya wewenang untuk memproses hukum wartawan meski ada laporan dari pihak merasa dirugikan atas berita dibuat wartawan. Kalau ada hal tersebut maka penyidik tidak berhak memprosesnya karena itu wewenang Dewan Pers (DP),” tegasnya.

Baca Juga :  Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Amankan Ratusan Jenis Merk Botol Miras

Pria asal Bima, NTB itu mengajak insan Pers di seluruh nusantara NKRI ini, terlebih lagi insan Pers MIO- Indonesia untuk berkomitmen bersama dalam menuntut tindakan kriminalisasi rekan- rekan Pers dilakukan Polres Enrekang itu.

“Kita jangan pernah takut selama menjalankan profesi Jurnalis sesuai ketentuan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang memuat 11 Pasal itu. Ingat! Tanpa Pers, Presiden Jokowi saja bisa berbuat apa untuk bangsa dan negara, apalagi Polisi,” pungkas Habe, sapaan akrabnya. (tim MIO)*

Leave a Reply

Chat pengaduan?