Img 20210507 Wa0074

Nias Barat – tarunanews.com -Peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pelaksanaan peningkatan pembangunan semakin di butuhkan, namun bagaimana caranya jika keterbukaan informasi publik tidak bisa di dapat. Pemerintah sampai saat ini belum ada keterbukaan dalam setiap pelaksanaan kebijakan selalu berpihak kepada kepentingan internal, artinya publik tetap di nomor duakan, pada undang-undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) telah menjamin bahwa setiap warga Indonesia wajib mendapat informasi agar dapat mengetahui memahami serta melaksanakan kebenaran

Di lihat dari keberagaman kebijakan yang di tetapkan pemerintah seringkali menjadi suatu tanda tanya, pasalnya keberpihakan tidak pernah ada pada masyarakat, tetapi lebih mementingkan pribadi agar terhindar dari pantauan, sehingga hasilnya tidak dapat di rasakan oleh seluruh pihak. Setuju atau tidak, Nias Barat adalah salah satu daerah otonom baru dan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2020 total MCP 28,15%. Perencanaan dan penganggaran APBD 35%. PBJ 28,82%. PTSP 16,03%. APIP 40,32%. Manajemen ASN 30,05 %. Optimalisasi Pajak Daerah 4,5%. Manajemen Aset Daerah 51,6%. Tata Kelola Dana Desa 0,1%. Belajar dari skor MCP tahun 2020 ini, bila kita belum berniat untuk merubahnya, kapan lagi kita dapat berbenah diri untuk kemandirian dalam menghadapi persaingan yang s makin ketat, demikian di tuturkan Yasokhi Gulo.STh Ketua DPC Projamin Nias Barat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nias Barat Dampingi Tim Survey Jembatan Dan Jalan Provinsi Sumut Di Nias Barat

Lebih lanjut Yasokhi Gulo.STh mengatakan, terbitnya Undang-undang KIP adalah salah satu halypenting bahwa keterbukaan informasi publik harus di jadikan sebagai sarana dan mobilisasi informasi yang dapat sebagai landasan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan demi mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera, adil dan makmur sesuai amanah UUD 1945.

Jika ada program, tidak perlu di tutup-tutupi dari pandangan masyarakat, tetapi harus bersifat transparan, jujur adil dan terbuka bagi semua pihak, sehingga keberhasilan dan kegagalan menjadi tanggung jawab bersama, artinya kedepan akan perobahan positif dengan evaluasi yang di laksanakan secara bersama.

Untuk menghapus penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di Nias Barat ini jelas tidak terselesaikan jika hanya bermodalkan semangat, namun diperlukan program yang nyata dalam keberhasilan. Dalam hal ini kita lihat sudah sampai dimanakah sosialisasi UU-KIP yang di lakukan? Bagaimana pelaksanaan yang terjadi, UU no14 thn 2008 sudah memakan waktu yang cukup lama, jangan hanya sebagai tumpukan buku saja dalam kantor di buat undang-undang tersebut, tetapi harus di jalankan dan di sosialisasikan kepada khalayak agar segera terlaksana dengan baik, mungkin masih banyak yang belum mengetahui UU tersebut, artinya kita masih bermimpi keluar dari masalah KORUPSI jika hal tersebut tidak di jalankan. UU-KIP pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses setiap pengguna informasi, setiap informasi publik harus dapat di peroleh setiap pemohon informasi publik secara tepat, ringan dan sederhana

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Pemantauan Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim Bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan

Yasokhi Gulo.STh mengharapkan, apakah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Dinas, Kepala Sekolah, pada pasal 9 ayat 1,2,3,4 mengatakan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala ayat (2) informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a.informasi yang berkaitan dengan badan publik, b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan Kepala Puskesmas sudah mengumumkan dan menginformasikan kepada publik tentang penerimaan dan peruntukan yang sudah di terima bantuan dari APBN dan APBD, padahal hampir setiap petunjuk teknis (juknis) yang di keluarkan oleh kementerian mengharuskan untuk di umumkan, mestinya Kepala instansi terkait dan lembaga pengawasan bisa lebih menekankan agar terlaksananya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Agar sesuai dengan amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dapat di jadikan sebagai acuan Pelaksanaan Kegiatan di lingkungan manapun ( GULO )

Baca Juga :  Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup 2023, Segera Digelar.

Leave a Reply

Chat pengaduan?