Img 20210802 233234

Nias Barat – tarunanews.com – Pemberian izin dan tugas belajar terhadap anak oknum Sekda Nias Barat, dr. Frocev Charlie Gulo yang belum sampai 1 tahun jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kali ini Ketua Indonesia Democracy Wacth (IDW) Nias dengan tegas menyatakan pemberian tugas belajar kepada anak Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, dr. Fcrocev Charlie Gulo melanggar aturan dan sarat dengan KKN.

“Pemberian tugas belajar terhadap anak Sekda Nias Barat dr. Fcrocev Charlie Gulo kangkangi ketentuan atau aturan hukum Pemerintah Republik Indonesia karena tidak memenuhi syarat terutama masa dinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sarat KKN karena yang bersangkutan anak Sekda Kabupaten Nias Barat,” tegas Ketua IDW Nias, Petrus S Gulo, SE kepada wartawan, Senin (2/8).

Baca Juga :  Bos Tambang Ngoro Tak Tersentuh Hukum

Hal ini disampaikan Petrus S. Gulo menanggapi pernyataan Kepala BKD Nias Barat sebelumnya yang menyebutkan pemberian izin belajar kepada dr. Facrocev Charlie karena faktor kebutuhan daerah akan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Daerah Nias Barat sangat subjektif dan tidak serta merta bisa melawan atau mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Jika faktor kebutuhan, seharusnya dibuka kesempatan kepada semua dokter umum yang telah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanpa harus memaksakan seseorang karena keluarga pejabat atau anak Sekda.

“Kita juga sangat menyayangkan pernyataan yang diberikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Rahmati Daeli yang terkesan mengelabui dan mengaku jika dr. Fcroceb Charlie tidak menggunakan APBD Nias Barat untuk biaya tugas belajar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajudan M.Izza Muhtadin Perkaya Diri, Catut Nama Bupati Nganjuk

Menurut Petrus, kasus ini harus diusut tuntas oleh pemegak hukum dan menyeret pejabat terkait yang menerbitkan surat tugas dan izin belajar kepada dr. Fcroceb Charlie Gulo karena tidak memenuhi syarat normatif.

“Kita menduga pemberian tugas belajar terhadap dr. Fcrocev Charlie Gulo telah memenuhi unsur perlawanan terhadap aturan hukum yang berlaku dan merugikan keuangan daerah Pemkab Nias Barat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Petrus Gulo meminta Bupati Nias Barat untuk melakukan evaluasi atas kebijakan yang telah diterbitkan dengan memberikan tugas belajar kepada dr. Facrocev Gulo karena tidak memenuhi syarat.

“Untuk menjawab tuntutan kebutuhan dokter spesialis terhadap RSU Pratama Nias Barat, kita harap Bupati Nias Barat membuka kesempatan kepada dokter umum yang lainnya,” harapnya.

Pada berita sebelumnya telaH diungkapkan oleh Kepala BKD Nias Barat jika dr. Facrocev Charlie Gulo ditetapkan sebagai ASN Nias Barat pada tanggal 1 Desember 2020.

Baca Juga :  Bos Sugianto Ditipu, Linda Leo Darmosuwito Diduga Palsukan Surat Data Nikah

Dr Fcrocev Charlie Gulo yang juga anak Sekda Nias Barat diberi izin melakukan tugas belajar pada Februari 2021 untuk mengambil spesialis Obstetric dan Ginekologi dengan biaya dari Pemkab Nias Barat.

Akibat pemberian tugas belajar tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nias Barat nomor 31 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diterbitkan tanggal 25 Maret Tahun 2013.

Untuk saat ini di RSU Pratama Kabupaten Nias Barat sudah ada dokter spesialis bidang Obstetric dan Ginekologi sesuai yang saat ini diambil oleh dr. Facrocev Charlie Gulo, yakni dr. Greta Seifani Gulo, SpOG.

Leave a Reply

Chat pengaduan?