
Buol Sulteng,tarunanews.com – Untuk lebih terciptanya kordinasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buol kembali Pemkab Buol melalui Sekertaris Daerah Drs H Mohammad Suprizal Jusuf, MM, sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) dan sekaligus sebagi pimpinan rapat menggelar Rapat Koordinasi FPRD di Aula Dinas PUPR Buol, Kamis, 19/5/2022
Dalam rapat tersebut tidak lain hanya membahas soal Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Usaha Kegiatan yang dilaksanakan oleh swasta maupun pemerintah yang mana membahas terkait dengan masalah-masalah penataan ruang daerah di Kabupaten Buol.
Dari pantauan media bahwa hadir pada Rapat Koordinasi FPRD yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kabid Infrastruktur Bappeda, Sekretaris Disperkim, Kepala Dinas PTSP, Kepala Badan Pertanahan, Kepala Seksi Pertambangan ESDM Sulteng.
Beberapa permohonan pemanfaatan ruang pembangunan home industri pabrik Kelapa Sawit yang salah satunya diajukan Zainuddin, S Sos, MSi.telah memberikan gambaran pengolahan kelapa sawit hingga mendapatkan Crude Palm Oil (CPO). Yang juga menjelaskan bagaimana cara pengolahan dari limbah kelapa sawit yang bisa dimanfaatkan,katanya
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Buol sebagai pimpinan rapat berharap agar pemohon dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak untuk lingkungan dan masyarakat disekitar pabrik yang akan dibangun., tegas Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM,.
Kemudian selanjutnya pembahasan Permohonan pemanfaatan ruang pembangunan Alfa Midi Pembangunan 2 gedung Alfa Midi dihentikan karena proses perijinan yang belum selesai. Kadis PTSP memberikan penjelasan penundaan tersebut disebabkan oleh pihak Alfa Midi melaksanakan pembangunan tanpa memiliki rekomendasi titik lokasi pembangunan Alfa Midi.
Sekretaris Kabupaten Buol mengharapkan kepada para pemohon agar bisa mempresentasik bentuk kegiatannya dan menentukan titik lokasi yang akan dibangun, Selanjutnya akan dilaksanakan peninjauan lokasi dan pertimbangan tata ruang sebelum rekomendasi diberikan kepada pemohon, kemudian para pemohon harus berkoordinasi dengan instansi – instansi terkait, harapnya
Diketahui bahwa dalam rapat kordinasi tersebut telah dibahas juga pemanfaatan ruang objek wisata Desa Wisata Dinas Kepemudaan dan Olah raga, hal tersebut Permohonannya telah disampaikan oleh Kepala Bidang Kepariwisataan yakni Beberapa Target yang harus dipenuhi sebagai persyaratan Desa Wisata yaitu hasil pertanian, daya tarik alam, keunikan budaya, homestay dan hasil produksi dari desa yang diperdagangkan melalui toko cenderamata. Untuk itu Kabid pariwisata memohon untuk dukungan dari dinas terkait. (Ady Lasuma)