
Buol Sulteng,tarunanews.com – Ketua BPD Desa Momunu mengeluhkan terkait soal pembukaan areal pembangunan pabrik sawit PT. Palma Lestari Jaya yang dibangun didesa momunu kecamatan momunu yang dinilai tidak sesuai dengan tahapannya, ungkap ketua BPD Momunu Hamsa kepada media ini 05/01/2022 melalui via telpon.
Menurutnya bahwa pembukaan areal pembangunan pabrik sawit tersebut banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat setempat. “ memang kalau masyarakat setuju dengan pembukaan pabrik sawit, hanya saja pelaksanaan kegiatannya ini apakah sesuai dengan tahapannya atau tidak “ katanya.
Dikatakannya pula bahwa suatu pabrik atau perusahaan maupun badan hukum usaha melakukan kegiatan yang sifatnya pengolahan lahan ataupun industri tentu ada penyampaian awal ke masyarakat karena, “ begini, sedangkan yang mendirikan gilingan padi pasti ada penyampaiannya di tetangga apalagi ini perusahaan industri” terangnya.
Ditanya soal saat ini sudah dilakukan pembukaan areal pabrik dengan penggusuran gunung dan pembabatan pohon, pihaknya mengatakan bahwa apa yang dimaksud tidak sesuai dengan tahapan itu artinya harus ada sosialisasi dulu karena namanya pabrik ini adalah industri kalau industri sifatnya ada polusi gangguan dan dampaknya” tegasnya
Lebih jauh Ketua BPD desa Momunu Hamsa mengatakan bahwa yang diinginkan oleh masyarakat supaya perusahaan ini dalam perjalanannya tidak ada hambatan tentunya nya perlu sosialisasi yang baik, soal izin lingkungannya itu bukan kewenangan kami di desa tetapi paling tidak disampaikan ke desa melalui sosialisasi awal, maksudnya adalah sebelum pembukaan areal pembangunan pabrik sawit yang saat ini dilakukan dengan penebangan pohon dan penggusuran gunung minimal ada sosialisasi awal di tingkat desa, karena yang terdampak itu bukan orang yang dari desa lain tetapi kami yang ada di desa momunu langsung, apalagi saat ini perusahaan pabrik yang akan dibangun sangat dekat dengan pemukiman masyarakat termasuk lahan-lahan pertanian dan persawahan apalagi saat ini musim penghujan tentunya akan berdampak pada lahan pertanian karena perusahaan sudah melakukan pembabatan pohon. Keluhnya
Harapan kami sebagai wakil masyarakat desa agar pelaksanaan pembukaan lahan pabrik ini harus sesuai dengan tahapan-tahapan dan ketentuan yang ada terutama pemahaman apa maksud dan tujuan perusahaan karena setiap kegiatan yang tentu ada sisi positif dan negatifnya, apalagi sampai detik ini belum ada sedikit pun penyampaian secara tertulis dari dinas DLH dan Perkebunan soal kegiatan perusahaan, sehingga yang menjadi soal keluhan warga bahwa perusahaan sudah melakukan kegiatan pembabatan pohon. Paparnya.
Disaat yang sama, pihak manajemen perusahaan Bapak Samuel saat dikonfirmasi melalui via handphon menepis apa yang menjadi keluhan tersebut bahwa pihaknya sebelumnya sudah menginformasikan kepada kepala desa, kemudian Bupati Buol secara tidak langsung sudah melakukan sosialisasi untuk dimulainya pembangunan, artinya sudah langsung kerja dan orang-orang sudah tahu semua, “ dan untuk soal pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh alat berat tentunya sudah ada pemberitahuan,menghadap lebih awal, karena tidak mungkin orang yang datang bekerja tidak ada pemberitahuan” jelasnya.
Selain itu, kata Samuel bahwa pihaknya sebelumnya sudah membeli tanah dan mengurus izin berarti secara otomatis tentu sudah bisa dikerja dan tidak ada masalah lagi’ untuk soal UKL,UPL bahwa sudah dalam proses dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun lapangan minggu kemarin, dan kalau tidak salah besok akan keluar dokumennya itu semua ada sama konsultan dan DLH dan sudah verifikasi lapangan mengambil sampel air,tanah dan suara kebisingan. Soal keluhan, inikan hal yang biasa karena setiap pembangunan pasti ada pro kontranya. Katanya
Diketahui bahwa sebelumnya di tahun 2021 lalu, Bupati Buol telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik sawit PT. Palma Lestari Jaya. (Ady Lasuma)
>