Img 20211117 Wa0138
Img 20211117 Wa0138
SURABAYAtarunanews.com, Sidang perkara Penggelapan yang melibatkan Terdakwa Stefanus Sulaiman, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang agendanya, yaitu mendengarkan keterangan Saksi Pelapor Harto Wijoyo.

Didalam keterangan Saksi Harto Wijoyo mengatakan, melalui yaitu Penasehat Hukumnya yang diberi kuasa dari Pelapor tersebut, tidak menanyakan soal Konsinasi, tapi hanya fokus terkait dalam hal Pengikatan Jual-Beli (PJB) pada medio (20/6/2017) silam, yang dibuat dihadapan Notaris, Maria Baroroh.

Harto Wijoyo memberi keterangan sebagai Saksi Pelapor atas perkara hal melibatkan Stefanus Sulaiman (SS) sebagai terdakwa atas perihal sangkaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 266. Rabu 17 November 2021.

Selain itu, diungkapkan juga dalam Persidangan, bahwa saya pernah menandatangani Blangko Kosong serta Nama Terang yang di ketik. Saya juga tidak tahu dan ternyata Tanda Tangan tersebut, oleh Terdakwa dipakai sebagai Surat Kuasa Menjual.

Baca Juga :  Sindikat Penggandaan Uang dengan pura - pura praktik sebagai dukun digulung Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan

” Saya memang Tanda Tangan, namun tidak pernah bubuhkan Cap Jempol apapun, serta saya tidak pernah bertemu dengan Notaris itu,” tutur Harto Wijoyo.

Masih menurut dari pengakuan Penasehat Hukum Pelapor yang menerangkan, bahwa dirinya pernah melakukan perihal Gugatan Perdata, yang melalui Penasehat Hukumnya. Sedangkan dalam Gugatannya itu saya tidak tahu, terkait hal materi yang diajukan dalam Gugatan tersebut.

” Seingat saya, pernah melakukan Gugatan Perdata dan Putusan dinyatakan N.O, oleh Ketua Majelis Hakimnya, dengan alasan Gugatan kurang sempurna,” kata Harto Wijoyo.

Disamping itu, terkait Ikatan Jual Beli (IJB) dan Kuasa Jual tersebut, saya tidak tahu.

Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Ben D Hadjon, saat menyinggung Perkara ini, pernah Gelar Perkara di Mabes Polri dan oleh Harto Wijoyo diamini.

Baca Juga :  Tanjung Hartono Menipu Mengkadali Oscar, Gegara Jam Tangan.

” Saya pernah di periksa Mabes Polri dan atas aduan siapa kurang jelas,” ungkap Harto Wijoyo.

Ketua Majelis Hakim Tongani memberi kesempatan terhadap Terdakwa untuk menanggapi. Dari keterangan Harto Wijoyo apakah salah semua atau benar semua. ternyata jawaban dari Terdakwa, bahwa keterangan Harto Wijoyo tidak benar semua.

Secara terpisah, oleh Penasehat Hukum Terdakwa Ben D Hadjon, saat ditemui mengatakan, bahwa di Persidangan sudah dikatakan oleh Terdakwa, bahwa keterangan Harto Wijoyo tidak benar.

Hal yang terpenting disampaikan, bahwa Harto Wijoyo pernah melakukan Tanda Tangan dan di ketik. Atas pernyataan ini pihaknya, meminta Panitera guna mencatat. (BERTUS/NUR).

Leave a Reply

Chat pengaduan?