
Jombang||Tarunanews.com – Pendidikan dijamin oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program. Bahwa undang – undang dasar juga mengatur tentang hal mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pemerintah telah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah menyediakan pendidikan gratis untuk tingkat dasar dan menengah. Namun tidak untuk Sekolah Madarasah Aliyah Negeri 4 Jombang ( MAN 4 Jombang, red) yang diduga telah melakukan pungutan terhadap peserta didik. Sehingga membuat masyarakat bertanya – tanya tentang pendidikan Gratis apakah bener ada atau hanya sebatas ucapan politik yang dilontarkan oleh seorang Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indarparawangsa.
Banyaknya dalih pungutan yang diduga dilakukan terdengar jelas saat Tim Investigasi dari Redaksi Media Pojok Nasional, Redaksi Media Bangsa dan Redaksi Media Taruna news serta juga dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau DPP LSM Gempar, mewawancarai Pihak security, dari keterangan Security yang bertugas telah disebutkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung sudah cukup lama dan bahkan anaknya juga sekolah di MAN 4 Jombang juga membayar iuran iuran yang diadakan oleh pihak sekolah.
“ anak saya dulu sekolah disini juga bayar pak, silahkan kalau mau dilaporkan karena pungutan tersebut memang sudah cukup lama” terang pihak security
menurut peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 Tahun 2011 dan menurut aturan tersebut terdapat larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah
(Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011. Kedua peraturan ini melarang pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah.
namun aturan tersebut diduga di tabrak oleh Kepala Sekolah Madarasah Aliyah Negeri 4 Jombang yang masih saja memungut biaya ke siswa nya dengan dalih berbagai cara.
Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Sekolah Madarasah Aliyah Negeri 4 Jombang tersebut juga telah mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempar Sulistiyanto, sebagai Ketua LSM pria yang biasa dipanggil bang Tyo tersebut mengatakan kalau menurut aruran yang berlaku sekolah negeri di larang memungut biaya apa pun dari peserta didik, apapun dalihnya hal tersebut dilarang.
bang Tyo juga mengatakan bahwa jika masih ada pihak sekolah yang berani Tabrak aturan Pemerintah maupun Aturan Perundang undangan, sebagai orang Lembaga dirinya siap mengirimkan Surat baik ke Pihak Kepolisian maupun Ke Kepala Dinas Pendidikan karena hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar.
“jika masih ada pihak sekolah yang berani Tabrak aturan Pemerintah maupun Aturan Perundang undangan, sebagai orang Lembaga dirinya siap mengirimkan Surat baik ke Pihak Kepolisian maupun Ke Kepala Dinas Pendidikan karena hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar” Tegas Bang Tyo
kami bersama rekan rekan akan terus menggali informasi lebih lanjut kerkait hal tersebut setelah terkumpul semua bukti bukti akan kita kirimkam surat ke intansi terkait dan akan melaporkan kegiatan pungli tersebut ke APH. jelasnya
>