
SURABAYA,tarunanews.com – Melakukan pemasangan pelakat pengumuman beserta BANNER/Spanduk yang Dilakukan oleh keluarga Almarhum Moerdjadi dan Almarhumah Sripah mengaku selaku waris Rumah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kedung Rukem ll Tengah No. 25, RT.004, RW.004, Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Tingkat Pertama No.1074/pdt.5/2019 PN. Surabaya.
Pemasangan plakat pengumuman pada hari jum’at kurang lebih Pukul 09.00 Wib.
Menurut Pengakuan
NUR LAILY Yang Dapat informasi warga setempat, ketika dikonfirmasi Bahwa pemasangan plakat dan spanduk tersebut Turut ikut juga para waris Almarhum Moerdjadi Beserta Pengacaranya dan beberapa orang lain yang ikut turut meramaikan memasang Plakat dan Banner/Spanduk dasar pemasangan itu memenangkan Gugatan perdata tingkat PN Surabaya. No.1074/Pdt.5/2019 PN.Surabaya.
Yang menjadi Persoalan
Mengapa pagar depan dan pagar belakang di gembok dengan pakai rantai sambil mengucapkan dengan nada sangat,” ujar NUR Laily.
Persoalan Gugatan masih belum berkekuatan hukum tetap, masih ada proses banding dari Pengadilan tinggi, Kasasi/MA Maupun PK, belum nanti permohonan Eksekusi apa ada perlawanan sampai pelaksanaan Eksekusi dan berita acara.
“Kenapa melakukan tindakan mengangkangi pengadilan??? Karena proses pengadilan sampai incrah belum dilaksanakan!!!
Melakukan rantai gembok dan saya (Nur Laily) Akan Menyerahkan
Proses Hukum…???
Pada tanggal 2 Agustus
2019 Hari selasa pengadilan melaksanakan
Eksekusi Rumah di jalan
Kedung Rukem ll Tengah
No.25 Surabaya, dengan luas 247 m2 ,Hasil keputusan pengadilan yang sudah incrah dan melalui proses Hukum sesuai dengan prosedur Hukum ( Tim ).