

Dalam laporan pengaduan laporan Terkait PTSL Diduga diabaikan Oleh aparat hukum Terkait laporan tersebut.
pasalnya kelurahan kawedanan kecamatan kawedanan. Program tanah sistematis lengkap (PTSL) di duga palsu. Demi untuk mendapatkan keadilan warga kelurahan kawedanan sudah melakukan audensi dengan bupati dan anggota DPRD magetan namun diabaikan tidak dilanjutkan dengan teanfaran.

Disisi lain
Serta kakel mengeluarkan surat hibah lengkap stempel matrai dan tanda tangan.
Bersama LSM lira (Bpk supriyanto) ujarnya berani mengukur tanpa di dampingi BPN itu sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang.
Ditambah lagi Dan juga termasuk di duga menerima uang saat pengukuran itu melanggar undang undang ASN terkait kedisiplinan, ASN PP nomer 94 tahun 2021 perihal peraturan kedisiplinan ASN untuk menolak segala bentuk pemberian Yang berkaitan dengan tugas sebagai pelayan masyarakat”tandanya
Dalam keterangan aksinya Waktu di tanya p Herman di kasih uang untuk beli rokok.
Kata pak Yuda kita fokus dari oknum perangkat dulu karena data, gambar saat pengukuran kita punya. Dan menurut p cevin agraria PTSL resmi itu melibatkan BPN, kejaksaan, kepolisian, inspektorat, kecamatan dan kelurahan”paparnya
Dan terang p joko yang selalu ikut jadi panitia PTSL, ada beberapa yang kurang di perhatikan, mengukur tanah itu menggunakan satelit dan di dampingi BPN, surat hibah sebaiknya ada tanda tangan kecamatan. Dan gambar resmi BPN yang mengeluarkan.
Meskipun proses lambat kami tetap percaya kepolisian terang p gito. Karena memanggil saksi itu wewenangnya kepolisian “kata p gito
nanti yang di panggil tidak datang polisi punya cara sendiri. selamat bertugas polres Magetan, tetep semangat. Ujar Sulis berharap kelurahan kawedanan kalau bisa di audit/BPK turun. Di lihat dari banyaknya keluhan warga yang melaporkan. Semoga bapak bupati Magetan mendengar dan merespon cepat Terkait keluhan lambatnya proses pengaduan masyarakat kepada aparat hukum Terkait khusus nya harus dituntaskan tegas” Bersambung
(Choir)
>