img 20241213 wa0248

SURABAYA -TARUNA NEWS COM Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang anak kecil dicubit oleh ayah kandungnya di pinggir jalan di Surabaya. Tindakan kekerasan tersebut menarik perhatian luas dan segera memicu respons dari Polrestabes Surabaya. Dalam upaya melindungi anak dan menindak pelaku, polisi bergerak cepat untuk mengamankan ayah korban pada pukul 07.00 setelah penyelidikan dilakukan menggunakan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pernyataan dari Pihak Berwenang

Menurut AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, penyelidikan dimulai segera setelah video tersebut viral di media sosial, termasuk platform seperti Instagram dan TikTok. Rina menyatakan, “Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan informasi yang kami terima.” Setelah ditangkap, ayah korban mengaku bahwa ia mencubit anaknya sebagai bentuk disiplin, bukan karena kemarahan. Namun, Rina menegaskan bahwa metode tersebut sudah melampaui batas dan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Tebar Kepedulian, Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Gelar Bansos untuk Driver Ojol dan Kamling Udara

Kolaborasi dengan DP3A

Kasus ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk memberikan pengawasan dan perlindungan lebih bagi anak tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan DP3A untuk melakukan kunjungan rutin ke rumah korban dan memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan yang terjadi,” tambah Rina, menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

AKP Rina juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Anak adalah tanggung jawab kita semua. Jika melihat kejadian seperti ini, jangan hanya memviralkan; bertindaklah dengan melaporkan atau menegur langsung pelaku,” tegasnya. Pesan ini penting dalam mencegah kekerasan lebih lanjut terhadap anak-anak.

Baca Juga :  Wakapolrestabes Surabaya Pimpin Langsung Pemeriksaan Senjata Api Anggota

Konsekuensi Hukum

Pihak berwenang menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat menjeratnya dengan hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara. Ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang tua sendiri, tidak bisa ditoleransi.

Penutup

Kasus ini merupakan pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat. Mari kita semua berperan aktif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?