857d2c5a 7841 4f3b Bf3a 73dfa25e4815

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus SH., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan SH menuturkan pada Senin (7/11/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Jombang telah menyetorkan ke kas Negara titipan Uang Denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terdakwa Sanuri dan Uang Denda Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) terdakwa Mohammad Ismail dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jombang, Saat dikomfirmasi diruang kerjanya pada Rabu (9/11/2022).

 

“Kejaksaan Negeri Jombang telah menyetorkan ke kas Negara titipan uang denda Dua tersangka, tindak pidana perpajakan”, tuturnya.

Selain itu untuk pidana badan telah dieksekusi, Pada Jumat (4/11/2022) terhadap kedua terpidana Sanuri berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2302/M.5.25/Fu.2/11/2022 Tanggal 04 November 2022 dan Mohammad Ismail berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2303/M.5.25/Fu.2/11/2022 Tanggal 04 November 2022

 

Lanjut Denny, Bahwa Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03November 2022 dan Petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 An. Terdakwa Mohammad Ismail dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022.

 

Baca Juga :  Dandim 0602/Serang Panen Lele Perdana, dilahan Kolam Milik Koramil 0215/Baros

“Eksekusi dilakukan setelah turunnya petikan putusan Nomor : 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg tanggal 27 Oktober 2022 terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang Yang Diterima Oleh Kejaksaan Negeri Jombang,”.Lanjutnya

 

Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jombang tersebut, menyatakan Terdakwa Sanuri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perpajakan “DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan, alternatif kesatu, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan Bulan), Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp. 189.576.996,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta LimaRatus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan PuluhEnam Rupiah) = Rp. 379.153.992,- (Tiga Ratus Tujuh PUuluhSembilan Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.

 

Baca Juga :  Kapolres Jombang Membuat Pilot Project Physical Distencing Di Dua Perumahan

“Pengadilan Negeri Jombang menyatakan terdakwa Sanuriterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan,”.Sambungnya

 

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jombang tersebut, menyatakan terdakwa Mohammad Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan “DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan, Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp. 330.390.383,- (Tiga Ratus TigaPuluh Juta Tiga Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga RatusDelapan Puluh Tiga Rupiah) = Rp.660.780.766,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enqm Rupiah), jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan,

 

Baca Juga :  Gus Ton Gelar Wayang Online 7 Malam Bisa Jadi Rekor Dunia Kata Paulus Pangka Pimpinan Lembaga Prestasi Rekor Dunia

Bahwa terhadap sisa pembayaran Denda yang belum di bayarkan dari pidana denda yang di jatuhkan kepada para terdakwa, jaksa akan melakukan sita eksekusi dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Bahwa terhadap sisa pembayaran denda yang dibayarkan dari pidana denda yang dijatuhkan pada para terdakwa maka Kejaksaan Negeri Jombang akan melakukan sita eksekusi dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana,”.pungkasnya.

 

Bahwa para terdakwa telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang.(WAG)

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?