B2f38f3e 913b 46ba 853f 7ca7735cecc6

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus SH., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Setiawan SH menyampaikan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019, pada hari Senin (31/10/2022) telah menyetorkan titipan Uang Pengganti
Kerugian Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
rupiah), hal tersebut Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa Kuseri NS, S.P. Alias
Kuseri Non Suprianto, S.P.

“Kami Hari Senin Kemarin telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 107.769.00,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)”, pada Jum’at (4/11/2022).

Sebelumnya juga, pada Kamis (6/10/2022) telah disetorkan titipan Uang
Pengganti Kerugian Negara Rp. 435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terdakwa Solakhuddin.

“Yang sebelumnya telah disetorkan uang pengganti kerugian negara Terdakwa Solakhuddin”.

Denny menjelaskan Untuk pidana badan telah dieksekusi, Pada Senin (26/9/2022) telah
dilaksanakan eksekusi terhadap Solakhuddin berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1958/M.5.25/Fu.1/09/2022 Tanggal 26 September
2022 dan pada hari Selasa (18/10/2022) dilaksanakan eksekusi terhadap Kuseri NS,
S.P. berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-
2154/M.5.25/Fu.1/10/2022 Tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga :  Gubernur Bersepeda Sambil Ajak Warga Bermasker

“Pidana badan telah dieksekusi pada september terhadap Solakhuddin maupun Kuseri NS, S.P.”, jelasnya.

Lanjut Denny, Bahwa Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 3831 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 19 Juli 2022 Terdakwa Solakhuddin dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima oleh
Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 19 September 2022 dan Petikan Putusan Nomor : 3782
K/Pid.Sus/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Atas Nama Terdakwa Kuseri NS, S.P. Alias Kuseri Non
Suprianto, S.P. dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang
Tanggal 10 Oktober 2022.

“Eksekusi dilakukan setelah ada petikan putusan atas nama terdakwa Solakhuddin maupun Kuseri NS. S.P. dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Diterima Kejaksaan Negeri Jombang”, Lanjutnya.

Sambung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut;
– Menyatakan Terdakwa Solakhuddin dengan identitas tersebut di atas telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama
sama;
– Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta
Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
– Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.435.000.000,-
(empat ratus tiga puluh lima juta rupiah). Oleh karena pada saat proses persidangan
terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga
puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh
terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut. Untuk itu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum untuk menyetorkan uang sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta
rupiah) uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada Kas Negara.

Baca Juga :  Diduga di backingi oleh Kepala Desa, judi sabung ayam dan dadu layak di laporkan

“Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menolak kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut dengan menyatakan terdakwa Solakhuddin dengan indentitas tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama”, Sambungnya.

Serta dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, juga menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut;
– Menyatakan Terdakwa Kuseri NS, S.P. Alias Kuseri Non Supriyanto, S.P. tersebut
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama ;
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2
(dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan ;
– Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.542.768.865,12
(lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam
puluh lima rupiah koma dua belas sen), dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan
Terdakwa ke Kas Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah) ditambah dengan uang yang dikembalikan Saksi Solakhuddin Rp.
435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa ada kelebihan
bayar Rp. 135,00 (seratus tiga puluh lima rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa.

Baca Juga :  Mundjidah Menjadi Inspektur Upacara HUT TNI ke 77

“Putusan tersebut juga dijatuhkan pada Terdakwa Kuseri NS”.

Para terdakwa Telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II
B Jombang

“Para Terdakwa telah dieksekusi pada rutan klas ll B Jombang”, pungkasnya.(WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?