
Tarunanews.Com ~ Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan RI, Kepala Desa Batangsaren, dan KR, Bendahara Desa Batangsaren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan pendapatan desa untuk periode tahun 2014-2019.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada 8 Agustus 2024, oleh penyidik tindak pidana khusus. Kasus ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa RI, Kepala Desa Batangsaren, dan KR, Bendahara Desa Batangsaren, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan pendapatan desa untuk periode tahun 2014-2019.
Tri menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 787 juta.
“Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Tri Sutrisno menambahkan bahwa kedua tersangka, RI dan KR, telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung. Penahanan ini adalah bagian dari proses hukum untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dan memudahkan penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi yang mereka hadapi.
“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” jelasnya
Lebih lanjut, Tri menambahkan, modus kedua tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa untuk kepentingan pribadi.
Tri Sutrisno menguraikan bahwa tindakan kedua tersangka melibatkan penyewaan tanah yang seharusnya menjadi pendapatan desa, namun malah diambil oleh Kepala Desa. Selain itu, Bendahara diduga melakukan pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status mereka masih aktif sebagai pejabat di Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Tri, proses penyelidikan menelan waktu cukup lama, dimulai 2014 sampai 2019, dimulai dari pemeriksaan terhadap para saksi hingga tersangka.
Tri Sutrisno menyatakan bahwa dugaan kasus ini bermula sekitar tahun 2022 dan prosesnya memakan waktu lama karena melibatkan audit dan penyelidikan mendalam. Ia mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya Kejari Tulungagung berhasil menetapkan RI, Kepala Desa Batangsaren, dan KR, Bendahara Desa Batangsaren, sebagai tersangka.
Pewarta : N4n6)*
>