Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

tarunanews.com – Jombang Kepala Kejaksaan Negeri Tengku Firdaus SH., MH. Melalui Kepala Kasi Intelejen Denny Saputra Kurniawan SH. membeberkan prestasi kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahun 2022, saat ini ada empat perkara yang masih dalam proses penyidikan diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, tahun 2019 yang telah ditingkatkan ke penyidikan sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Selain itu penyidikan juga dilakukan terhadap kegiatan rabat beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, dan saat ini sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan ahli kontruksi, akan kita tingkatkan pada tahap penyidikan pada tahun 2023. Sementara itu untuk pembangunan puskesmas mojowarno tahun 2019 pada Dinas Kesehatan telah ditemukan kekurangan volume senilai Rp 67 juta. Serta pekerjaan pematangan lahan sentra IKM almunium Slag Desa Bakalan Kecamatan Sumobito pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada tahun 2020 telah ditemukan juga kekurangan volume senilai Rp 54.604.316, kekurangan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jombang pada tanggal 22 Agustus 2022, yang berkerjasama dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Jombang, pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :  Sebagai WBTB, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Lestarikan Musik Tongtong

Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus juga masih melakukan penyidikan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang anggaran tahun 2019, dalam perkembangannya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang, mulai dari distributor, pengecer, KUD, ketua poktan, PPL Dinas Pertanian, petani tebu, pabrik gula, serta produsen, yang saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang selanjutnya akan ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti dalam proses penyidikan.

Denny menambahkan, Eksekusi juga dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus terhadap enam perkara korupsi, diantaranya Ir. H.M Masykur Afandi, Cucuk Suhardi bin Riyoto, Subarkah Spd, Maret Yudianto, Sholakhudin, Kuseri NS.SP. Serta juga mengeksekusi 4 Perkara cukai diantaranya, Eli Kuswoyo bin rusman, (Alm) Widiantoro bin Katimin, Imam Rofikin bin Nurhadi, Arif Irawan bin Sanan, juga mengeksekusi dua perkara perpajakan diantaranya sanuri dan Mohammad Ismail, tambahnya.

Lanjut Denny, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penuntutan satu perkara korupsi dengan tersangka Subarkah Spd, Selaku Sekretaris Desa Grobogan kecamatan Mojowarno, dalam kasus jual beli tanah milik warga tahun 2014, dengan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan, adapun untuk kasus cukai dan perpajakan, Tersangka Imam Rofikin bin Nurhadi dengan tuntutan pidana dua tahun enam bulan, Arif Irawan bin Samun dengan tuntutan pidana dua tahun, Adi Saputra bin Mohammad Yasin dengan tuntutan pidana dua tahun enam bulan, Lukman Hidayat bin munayat (Alm) dalam proses persidangan, dalam kasus tindak pidana perpajakan tersangka Sanuri dan Mohammad Ismail dengan tuntutan pidana dua satu tahun. Lanjutnya.

Baca Juga :  Berbagi Rejeki, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis Kepada Masyarakat

Dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyelamatkan/pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.118.469.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari 6 perkara korupsi dan perkara perpajakan, ringkasnya.(WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?