
SIDOARJO – TARUNA NEWS COM Dalam sebuah penggerebekan yang mengejutkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil memecahkan sebuah kasus pencurian kabel listrik yang meresahkan di gudang karantina milik PT Kayu Mebel Indonesia, yang terletak di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pencurian yang terjadi pada Kamis (17/4/2025) ini melibatkan dua orang tersangka, FM (31) dan C (33), yang tidak lain adalah karyawan perusahaan itu sendiri. Penangkapan mereka berlangsung tidak lama setelah korban, JI, melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. “Saat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku, kami menemukan 13 potong kabel listrik jenis Metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong-potong dan disembunyikan di dalam jok motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, pada Selasa (29/4/2025). Selain itu, polisi berhasil menyita sebuah gunting baja berwarna merah yang digunakan untuk memotong kabel-kabel tersebut.
Lebih jauh, pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku telah melaksanakan rencana pencurian ini dengan hati-hati. Mereka memanfaatkan waktu sepi di antara jam kerja mereka, menunjukkan ambisi untuk mendapatkan keuntungan cepat sekaligus mengembangkan strategi guna meminimalisasi risiko penangkapan. Dalam pengakuan mereka, FM dan C mengungkapkan bahwa tindakan ini bukanlah sekadar impulsif, melainkan akibat dari tekanan berkepanjangan dan ketidakpuasan mendalam terhadap situasi keuangan yang mereka alami.
Dengan metode yang direncanakan secara matang, mereka berhasil mengecoh rekan-rekan kerja dan manajemen perusahaan, membuat pencurian ini semakin memprihatinkan. Selama dua minggu terakhir, mereka telah mengulangi tindakan serupa dalam dua kesempatan berbeda. Pada Selasa (15/4/2025), mereka berhasil mencuri sekitar 30 potong kabel, yang kemudian disimpan di rumah FM. Tragisnya, saat penangkapan terjadi, polisi tidak hanya menemukan 13 potong kabel lagi, tetapi juga mencurigai bahwa lebih banyak kabel telah berhasil mereka sabotase sebelumnya, menciptakan dampak finansial yang signifikan bagi perusahaan.
Rasa frustrasi dan kegagalan yang mereka alami terlihat jelas, tidak hanya dari pengakuan mereka, tetapi juga menggambarkan kegagalan sistem yang lebih besar dalam mendeteksi dan menangani masalah-masalah ketidakpuasan karyawan. Akibat dari perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan kerja, serta penekanan pada pentingnya program rehabilitasi dan intervensi awal bagi individu yang berisiko terjerumus ke dalam tindakan kriminal, untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.(Dd)
>