img 20250215 wa0064

Sidoarjo -Taruna News Com Seorang ibu muda, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anaknya, tega menyiram air panas di sekujur tubuh anaknya yang masih berusia 3 tahun. Kejadian tragis ini mengejutkan banyak orang, karena si anak mengalami sakit parah akibat kulitnya yang melepuh hingga menyebabkan keadaan yang mengkhawatirkan. Sungguh sebuah pemandangan memilukan ketika seorang anak perempuan yang seharusnya tumbuh dengan penuh kasih sayang, kini harus menderita karena tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi.

Kasus penganiayaan dalam rumah tangga ini berhasil diungkap oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025). Pada kesempatan itu, Christian menjelaskan dengan jelas dan tegas mengenai kronologis kejadian yang mencengangkan ini. “Kasus seperti ini tidak hanya merugikan fisik korban, tetapi juga psikologisnya,” ujarnya dengan nada prihatin, menunjukkan kepedulian mendalam terhadap nasib anak tersebut.

Diceritakan oleh Kombes pol Christian, pada tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo, tersangka yang bernama RAW melihat korban, ACR yang baru berusia 3 tahun, mengompol. Dalam keadaan kesal, RAW mengeluarkan sumpah serapah ke arah anaknya, menyuruhnya untuk mengganti popok dan celana barunya. Proses yang seharusnya menjadi pengalaman belajar malah berakhir dalam kehampaan, ketika rasa marah sang ibunda mengubah seluruh suasana menjadi menakutkan. Setelah itu, tersangka dengan tanpa rasa empati melepas sprei dari tempat tidur, kemudian membuangnya ke tempat cucian dan merendamnya dengan air sabun, sebagai bentuk sanksi yang tidak seharusnya diterima oleh anak sekecil itu.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri

”Selanjutnya, tersangka dengan kejam memaksa korban untuk mencuci sprei yang sudah direndam, meskipun korban menangis dan menyampaikan rasa ketidaknyamanannya. Dengan brutal, tersangka menyiram air panas dari dispenser yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari secara langsung ke arah kepala dan punggung anaknya sebanyak dua kali. Tak puas dengan itu, tersangka juga memasak air hingga mendidih dan menyiramkan air panas tersebut ke bagian wajah, kepala, dan punggung korban sebanyak dua kali lagi, sembari memukul punggung dan tangan anak malang itu menggunakan sapu lantai stainless, yang mengakibatkan ujung sapu tersebut bengkok karena kuatnya pukulan. Bayangkanlah, bagaimana seorang ibu bisa melakukan tindakan keji semacam ini terhadap darah dagingnya sendiri, dan betapa mengerikannya keadaan psikologis korban yang saat itu hanya bisa menangis tersedu-sedu,” tandasnya dengan nada marah dan penuh keprihatinan.

Ketika tersangka menyaksikan korban masih menangis histeris, dengan tidak tahu malu ia justru menyuruh pembantunya untuk memandikan anak tersebut, seolah-olah tindakan brutal itu adalah hal yang wajar dan bisa diabaikan begitu saja. Setelah melihat kondisi korban semakin parah, dengan area wajah yang merah melepuh, tersangka pergi ke apotek terdekat untuk membeli salep, berharap itu bisa menjadi solusi instan bagi rasa sakit yang diderita anaknya. Namun, saat ia kembali dan mencoba mengolesi salep yang baru dibelinya, tersangka malah tercengang melihat kondisi kulit anaknya yang semakin parah dengan melepuh yang bertambah banyak. Akhirnya, dalam situasi panik dan tanpa rasa tanggung jawab, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, menunjukkan betapa terdesaknya keadaan yang dihadapi. Kapolresta Sidoarjo menambahkan, “Perlindungan anak harus menjadi perhatian utama kita semua.”

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan sigap berhasil menangkap tersangka yang tidak punya rasa hormat terhadap kehidupan anaknya. Atas perbuatannya yang sangat biadab itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun ditambah 1/3 dari ketentuan, atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peka dan mengawasi keadaan lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di masa yang akan datang.(Dd)

Baca Juga :  Dinyatakan Sehat, Warga Isoter Sidoarjo Dipulangkan.

Leave a Reply

Chat pengaduan?