Kediri-tarunanews.com,4/11/2019.Sidang kasus pembunuhan terhadap Budi Hartanto, guru tari asal Kota Kediri memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan kali ini, kedua terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso, masing – masing divonis 14 tahun penjara.

 

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis 14 tahun penjara.

 

Mochammad Iskandar, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, putusan sudah dibacakan majelis hakim, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair, karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti.

 

Dimana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang jaksa penuntut umum buktikan dalam tuntutannya.

 

Baca Juga :  BUPATI MAGETAN DAN MOI JATIM BAHAS HOAX DAN RADIKAL

Iskandar menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umjum adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

setelah di bacakan putusan, hakim fahmi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Untuk berfikir. kemudian Aris warga desa mangunan ,kec udanawu ,kabupaten blitar ,dan Azis  warga desa ringin rejo, menuju meja tim penasehat hukum nya” sesaat berbicara dengan kedua terdakwa .” menanggapi  putusan hakim tersebut., tim penasehat hukum kedua terdakwa Wawang Satriya kusuma.SH.,mengatakan ” kami masih pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut. Wawang Satriya Kusuma.SH ,menganggap .,”meskipun hukuman tersebut  masih rendah dari tuntutan Jpu .”akan tetapi  tetap saja berat menurutterdakwa.Ungkapnya .

Baca Juga :  Air Terjun Lawu Lawu Di Lounching Bupati Nias Barat, Tokoh Masyarakat Saluran WC umum.

bagaimanapun peluang banding pun masih di buka terang nya pihak nya pun akan akan melakukan pilihan itu dengan memanfaatkan waktu yang di berikan oleh pengadilan. pungkas

tim.(hd)

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?