
Jombang, tarunanews.com – Dugaan terkait Adanya Seorang Oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penipuan dengan modus jual – beli tanah, yang dilakukannya di Kabupaten Mojokerto pada bulan Oktober tahun lalu.
Agus Purnomo Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terkait hal tersebut, katanya.Pada Rabu(21/9/2022).
“Dari informas ini, saya akan menugaskan Inspektorat melakukan klarifikasi Dan BKDSDM tentang kebenarannyakepada yang bersangkutan”.
Pada sebelumnya diberitakan diduga seorang oknum yang tercatat bekerja di Bappeda Kabupaten Jombang berinisial DE melakukan dugaan penipuan kepada Tri Murdi Warga Sidoarjo.
Dalam kejadian tersebut menurut kuasa hukumnya Sadak SH MH, Menuturkan bahwa klienya mengalami kerugian senilai Rp 75 juta, dan itu dilakukan sekira pada bulan Oktober tahun 2021, tuturnya.
“klien kami rugi Rp 75 juta, dan itu awalnya pada bulan Oktober tahun kemarin (2021, red)”.
Masih kata Sadak, bahwa DE menawarkan dua bidang tanah kepada kliennya yang berlokasi di Mojoanyar Kabupaten Mojokerto dengan masing – masing luar tanah 1.488 meter persegi dengan nilai kesepakatan Rp 500 juta.
setelah terjadi kesepakatan antara Tri Murdi dengan DE, Ungkap Sadak kliennya mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekeningpribadi oknum ASN tersebut pada tanggal 27 Oktober 2021.
“DE juga kembali meminta uang sebesar Rp 25 juta pada 30 November 2021”.
Namun, Karena merasa gerak geriknya mencurigakan Tri Murdi kemudian meminta kwitansi pada DE.
“Karena Curiga klien kami, meminta kuitansi pembayaran tanda jadi pembelian dua bidang tanah yang dijual oknum ASN tersebut. Kuitansi yang di berikan DE tersebut seolah – olah ditandatangani oleh pemilik sah dua bidang tanah tersebut, yakni atas nama Mayumi, jelas Sadak.
Setelah mendapatkan kuitansi tersebut, menurutnya Tri Murdi berkomunikasi langsung dengan pemilik tanah. Akan tetapi alangkah kagetnya Mayumi merasa tidak pernah mengeluarkan atau membuat dua kuitansi tersebut, tegas Sadak.
“Selain itu bapak Mayumi tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari saudara DE, dari pembayaran yang dilakukan klien kami”.
Karena merasa menjadi korban penipuan oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang, Tri Murdi melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya pada bulan Agustus 2022, dan menuntut oknum Bappeda Kabupaten Jombang membayar kerugian materiil yang dialami kliiennya sebesar Rp 75 juta, dan Kerugian inmateriil sebesar Rp 40 juta.
“Pada intinya kami meminta saudara DE segera melakukan penggantian kerugian yang dialami klien kami. setelah menerima surat somasi yang pertama pada tanggal 16 Agustus 2022, DE berjanji akan mengganti kerugian itu maksimal pada 16 September 2022. Dan saat kami ke rumah DE selalu tidak berada dirumahnya, sehingga kami datang tempat kerjanya. tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari saudara DE dengan membayarkan kerugian pada klien kami, jadi kami layangkan somasi kali kedua, jika masih tidak ada itikad baik kembali, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. karena barang bukti jelas dan jelas pula perbuatan oknum ASN ini melanggar Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”pungkas Sadak.(Redaksi)
>