img 20240903 wa0418

MOJOKERTOTarunanews.com,

Sekitar pukul 20:30 WIB, aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama Slamet alias Pentil bin Sikin. Digelar press release pada hari selasa 3/9/2024. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sabtu 31 Agustus 2024 pukul 20 : 30 Malam

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP.B/96/VURES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT POLRES MOJOKERTO KOTA, yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2021. Kejahatan ini diduga terjadi di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada periode antara Januari hingga Juli 2020.

Baca Juga :  Polsek Ujungpangkah Amankan Tiga Pria Asal Tuban

Motif dari kejahatan ini adalah keinginan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selain itu, sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan kepada Ibu Nawangwulan Ratu Kidul, sebagai persyaratan untuk mendatangkan uang secara gaib.

Slamet, yang mengaku sebagai dukun spiritual, mengelabui korbannya dengan janji mampu mendatangkan uang senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dari Ibu Nawangwulan Ratu Kidul. Namun, korban diharuskan membeli minyak untuk ritual larung di Pantai Ngeliyep, Malang, seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Selain itu, tersangka juga meminta uang tambahan sebanyak tujuh kali, dengan total Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Sampai saat ini, uang yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang korban yang digunakan untuk membeli minyak tidak pernah dikembalikan.

Tersangka adalah Slamet alias Pentil bin Sikin (alm), seorang laki-laki yang lahir di Mojokerto pada 7 Agustus 1976. Saat ini, ia berusia 45 tahun, berstatus kawin, dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan pendidikan terakhir di tingkat SD. Tersangka berdomisili di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan alamat lain di Dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?