Kantor Pt.hip Buol

Buol Sulteng,Tarunenews.com – PT Hardaya Inti Plantation sebagai salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit  di Kabupaten Buol yang menyerap lebih dari 2500 pekerja dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Buol, hal ini disampaikan oleh salah satu pimpinan PT.HIP kepada media ini baru-baru ini.

Img 20221003 103325

Ditambahkannya pula bahwa PT.HIP memiliki komitmen untuk meningkatkan produktivitas, stabilitas dan kepatuhan atau good corporate governance dengan menjadikan Karyawan sebagai Garda terdepan dalam meningkatkan produktivitas dan stabilitas perusahaan, PT.HIP juga memiliki 3 Serikat Pekerja yang telah berbadan hukum yang tercatat di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (DISNAKERTRANS), sebutnya.

Menurutnya bahwa Secara global, PT HIP telah membantu rakyat Buol dengan mempekerjakan lebih dari 2500 pekerja. Berdiri sejak tahun 1995 atau sudah lebih dari 27 tahun dan turut andil dalam pemekaran  Kabupaten Buol menjadi kabupaten sendiri,   “papar salah satu pimpinan kebun di PT HIP,terangnya

Baca Juga :  Polsek Ujungpangkah Bekerja Dengan Hati Tulus Ikhlas Dan Simpati

Selain itu, bahwa PT HIP sudah mendarma baktikan untuk  ribuan darah dan daging yang sudah terbentuk bahkan setelah menjadi orang orang dengan pendidikan sampai di perguruan tinggi dibiayai dari penghasilan sebagai pekerja di PT HIP, oleh karena itu demi terus meningkatkan produktivitas, PT HIP secara berkala memberikan pelatihan-pelatihan  soft skill dan hardskill kepada karyawan di seluruh tingkatan organisasi perusahaan, agar dapat bersaing dengan perusahaan perkebunan lain sesuai dengan visi ,  misi dan value perusahaan.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa demi meningkatkan stabilitas dan kepatuhan, maka dalam hal ini karyawan PT.HIP turut serta dalam menjaga dan mengawal penerapan kebijakan perusahaan, tidak hanya kebijakan internal seperti Peraturan Perusahaan dan SOP tetapi para karyawan juga ikut dalam mengawal penerapan dari UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker (omnibuslaw) beserta turunannya yang telah berlaku seperti PP 35/2021 didalam manajemen perusahaan. Dengan begitu, penerapan atas mandat UU dan PP dapat terlaksana dengan baik sampai sekarang dan terus menciptakan stabilitas dan kepatuhan yang baik dilingkungan perusahaan

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Beri Bantuan Kepada Para Sopir Angkot Dan Ojek Terdampak Covid-19

“Penerapan rumusan besaran kompensasi dan klasifikasi pemutusan hubungan kerja yang diterapkan oleh PT.HIP sudah sesuai dan mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker dan PP 35/2021, dari tahun 2013 hingga saat ini sudah lebih dari 1200 karyawan telah menerima manfaat BPJS TK  dan manfaat pensiun internal perusahaan.  Sudah lebih dari 53 Milyar rupiah digelontorkan untuk pembayaran pesangon karyawan hal ini berimplikasi positif karena dengan terus meningkatnya aspek-aspek tersebut, maka perusahaan pun dapat melanjutkan untuk meningkatkan pembangunan dan taraf hidup masyarakat di Buol,” menurut salah satu pimpinan PT.HIP” paparnya

Ditambahkannya pula untuk soal kebebasan berpendapat dengan media apapun bahwa PT.HIP sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers, karena Secara konseptual, kebebasan pers akan melahirkan bangsa dan masyarakat yang cerdas serta bijaksana.

Baca Juga :  Semarak Gempita Kemerdekaan RI ke 77 Club' Hukum Elang Maut Indonesia DPD. Prov.Jatim

Namun apabila ada hal-hal terkait dengan pemberitaan pers yang tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta dapat menyesatkan dan membodohi bangsa dan masyarakat sehingga dalam hal ini PT HIP melalui tim Legal akan mengambil langkah tegas dan upaya-upaya hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah persatuan masyarakat buol dalam mencari. Tegasnya (Ady LSUM)

Leave a Reply

Chat pengaduan?