
SIDOARJO – tarunanews.com, Warga Dusun Genengan geger menuntut lahan pekarangannya yang akan dipangkas untuk pelebaran jalan 6 meter menjadi 8 meter di dusun Genengan RT. 03 RW. 02 ditempat lokasi pelebaran jalan dan pekarangan warga Selasa 11/10/22. Tidak menunggu lama Willy Radityo Sekertaris Camat Wonoayu dan didampingi Kasun Misdi dan Sekertaris Desa Riduwan memastikan dari dasar laporan warga di kecamatan yang menduga pemerintah Desa Popoh memangkas tanah pekarangan warga dusun Genengan untuk pelebaran jalan di dusun Genengan.
Willy Radityo menyampaikan ke awak media Taruna News dengan kedatangannya dilokasi karena mendapat perintah dari pak camat karena adanya laporan warga yang merasa tanahnya dipangkas pemerintah Desa Popoh untuk pelebaran jalan didusun Genengan Desa Popoh.
“Saya hanya memastikan saja mas, karena dapat perintah dari pak camat yang mendapat laporan warga merasa tanah pekarangannya dipangkas untuk pelebaran jalan menjadi 8 meter”. Jelasnya Willy dihadapan warga dan awak media
Sebut saja Waget Ketua LSM Matras juga warga Genengan menjelaskan kalau dirinya mendapatkan laporan warga karena patok tanahnya dipindah oleh perangkat desa Popoh.
“Saya ini hanya meluruskan saja mas, karena warga yang punya pekarangan ini sama sekali tidak diajak musyawarah tiba-tiba patok tanahnya dipindah sama Kasun Misdi dan Carik Riduwan”. Kata Waget sambil menunjukkan tempat asal patok tersebut.
Disini juga ada kavling yang sudah terjual mas, lanjut Waget. Saya yakin imbas dari kavling yang tidak berijin ini membuat drainase, nantinya dibuatkan gorong-gorong tapi banyak memakan pekarangan warga disini mas.
“Gorong-gorong dibuat untuk kepentingan kavling Eksklusiv itu tepat dipekarangannya Abdul Jalil yang kebetulan pekarangannya bersebelahan dengan kavling tersebut”. Pungkasnya Waget.
Diwaktu berbeda Sodik warga RT. 03 RW. 02 dihadapan awak media Taruna News menjelaskan kalau dirinya disuruh mengerjakan meratakan tanah uruk milik kavling Eksklusiv dan juga memindahkan patok tanah oleh perangkat desa Kasun Misdi dan Sekdes Riduwan dengan alasan perintah dari desa karena pelebaran jalan.
“Saya waktu itu disuruh Kasun Misdi untuk bekerja meratakan tanah uruk milik Kavling Eksklusiv dengan imbalan 4 juta pak, pada saat saya meratakan saya juga disuruh memindahkan patok tanah dari perbatasan jalan masuk ke pekarangannya Abah Kasan, dengan dalih program dari desa untuk pelebaran jalan dijadikan 8 meter”. Kata Sodik sambil menunjukkan tempat Patok yang dipindahnya Selasa 11/10/22.
Berbeda dengan keterangan Abdul Jalil, sambil menunjukkan Drainase milik Kavling Eksklusiv yang terbangun diatas tanah pekarangannya dihadapan awak media Taruna News mengatakan kalau dirinya gak tahu dan gak ada ijin kok tiba-tiba sudah ada bangunan drainase.
*Lah iyoo kok sak karepe dewe mas. Pekarangane emakku di gawe gorong-gorong koyok ngene Iki, Emakku ngomong mas lek tanahe emak wagite pinggir dalan iku mas*
“Laah iyaa kok semaunya sendiri mas, pekarangannya ibu dibuat gorong-gorong seperti ini, ibu saya bilang kalau tanahnya perbatasannya pinggir jalan itu mas”. Kata Abdul Jalil sambil menunjukkan batas tanah pekarangan milik ibunya.
Diwaktu berbeda awak media mencoba menghubungi Camat Wonoayu Probo Agus Sunarno dengan adanya polemik pekarangan warga Genengan dan adanya Kavling Eksklusiv lewat telp aplikasi WhatsApp dibalas iyaa mas, Sekertaris saya sudah saya suruh untuk cek lokasi, dan untuk Kavling Eksklusiv itu sama sekali tidak ada ijin dikecamatan Wanoayu,” pungkas Probo
Diwaktu berbeda Eko Imam Setiono Ketua LSM Gemas (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) menyampaikan bahwa adanya pelebaran jalan dan adanya Drainase yang dibangun pihak Kavling Eksklusiv ditanah pekarangan milik Abdul Jalil sangatlah merugikan warga yang mempunyai pekarangan di Dusun Genengan.
“Adanya pelebaran jalan yang akan dilakukan pemerintah desa sudah tidak memperhatikan keluhan warga dan terkesan memaksa, apalagi warga pemilik pekarangan tidak diajak musyawarah langsung saja main ukur dan akan ada perlebaran jalan 8 meter. Apalagi adanya kavling Eksklusiv Desa Popoh, terkesan bisnis semata”. Kata Eko Imam
Adanya kavling Eksklusiv, lanjut Eko, truck yang muat pasir uruk lewat jalan paving yang sudah terbangun jadi rusak, siapa yang akan bertanggung jawab,” tambahnya
Kasihan user yang sudah membeli kalau hanya menerima IJB (Ikatan Jual Beli) dari notaris.
KENAPA !!!
BPN hanya bisa menerima pecahan Sertifikat induk hanya sebatas 5 Sertifikat, apalagi di Kavling Eksklusiv itu ada 60 petak kavling yang masih Leter C. Pemerintah Daerah Sidoarjo sudah mewanti-wanti developer membangun perumahan atau rumah hunian harus menyediakan Fasum ( Fasilitas Umum) 40 persen dari luas tanah sedangkan bangunan hunian 60 persen dari luas tanah.
“Fasum 40 persen adalah bangunan jalan minimal 6 meter, bangunan masjid dan taman, makam juga harus disediakan. Naah.. syarat-syarat tersebut ini tidak dilakukan oleh pengembang kavling Eksklusiv Desa Popoh ini, apalagi pak camat juga menyampaikan kalau kavling tersebut tidak ada ijin dikecamatan Wanoayu”. Jelasnya Eko Imam
Dengan adanya pemangkasan tanah pekarangan itu sudah rananya Pidana, karena pemilik tanah pekarang tidak diajak musyawarah, dan langsung main pindah patok tanah.
Perlu diketahui perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP.
Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.” Pungkasnya Eko Imam Setiono.
Sementara sampai berita ini ditayangkan Sugini Kades desa Popoh saat dikonfirmasi lewat Japri di aplikasi WhatsApp Selasa 11/10/22 menjawab Kalau konfirmasi monggo ke balai desa mas, tapi hari ini saya ada upacara di alun alun sda, besok bisa. (Yuli)
>