MOJOKERTOtarunanew.com
Kepincut janji manis kepala desa yang akan mendapatkan program sertifikat massal dan menuntaskan dalam waktu 4 bulan, masyarakat desa Rejosari kecamatan Jatirejo rela menjual kambing dan harta benda yang ada di rumah, agar mereka segera mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati. Namun tak di sangka kepala desa Rejosari tisak bisa menepati alias ingkar  janji untuk menuntaskan program tersebut. Dalam waktu 4 bulan tapi tak kunjung selesai.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang dihimpun team media  di lapangan, awalnya kades Rejosari imengumpulkan dan menyampaikan langsung di balai desa,  di depan puluhan masyarakatnya pada awal bulan Juni 2020, bahwa di desa mereka akan mendapatkan program PTSL maka yang akan ikut bisa langsung daftar ke Kasun dengan ketentuan harus melunasi biayanya yakni untuk jual beli tanah bayar 500 ribu, hibah 1 juta, waris 1,5 juta, Menur atau tidak ada apa apa 1,5 juta

Di dorong rasa segera ingin memiliki sertifikat sendiri, maka masyarakat Rejosari berupaya untuk melunasi pembayaran. Ada yang jual kambing, perabot rumah, emas dan ambil tabungan, karena kades bilang akhir bulan Juni sudah di tutup. Ketika 4 bulan berlalu seperti yang di janjikan bahwa bulan 10 ( Oktober ) 2020 sertifikat mereka jadi, tetapi kebalikannya ternyata belum ada yang jadi bahkan tidak ada kabar sama sekali. Ketika sekitar 10 orang dari perwakilan masyarakat datang ke rumah kades untuk meminta penjelasan, kades acuh tak acuh dan enggan menanggapi.

Baca Juga :  Tangani Kasus Perkosaan Pulau Merah, Polresta Banyuwangi Siap Jalankan Rekomendasi Kemen PPPA

Dua hari kemudian beberapa masyarakat datang langsung ke kantor BPN untuk cross cek , alangkah terkejutnya bahwa di dalam keterangan salah satu staf BPN mengatakan bahwa desa Rejosari tidak mendapat program sampai tahun depan. Dan untuk kecamatan Jatirejo sendiri hanya 1 desa yang dapat yakni desa Lebakjabung. Tanggal 5 November 6 orang perwakilan melaporkan hal ini ke polres Mojokerto dan di terima penyidik Pak.Tri, anehnya keesokan harinya ada selebaran yang di antar ke rumah warga dengan isi penyampaian bahwa program PTSL desa Rejosari di undur atau di alihkan untuk tahun 2021. Padahal menurut informasi di beberapa kabupaten, kalau desa mendapatkan refucusing harus ada pemberitahuan langsung dari BPN yang mana mencantumkan bahwa desa tersebut terdaftar sebagai desa yang di refucusing. Dan itu harus di sampaikan kepala desa saat sosialisasi kembali. Sampai berita ini di turunkan belum ada pemanggilan lagi kepada pihak pelapor oleh Polres Mojokerto.
Media Tarunanew.com pun belum dapat konfirmasi karena ponsel WhatsApp kades Rejosari tidak aktif. ( Mas Pri/ Erna) bersambung

Baca Juga :  Guna Memberikan Rasa Aman, Polsek Waringinkurung Gelar Patroli Dialogis

Leave a Reply

Chat pengaduan?