
MOJOKERTO – Tarunanews.com | Pemerintahan Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga terdapat penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun 2023, hingga Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan konfirmasi dengan data yang di Terima. Rabu 07/05/2025
Berdasarkan data LPJ anggaran tahun 2023 lalu yang kami himpun beberapa waktu di Desa Parengan, Kecamatan Jetis diduga banyak yang janggal dan fiktif tidak sesuai dengan data dan realisasinya
Berdasarkan beberapa narasumber yang kami wawancarai sebut saja (bude dan pakde) yang asli warga Parengan membenarkan,”kalau masalah JUT tahun 2023 tidak ada,mboten enten bangunan Ten dalan sawah,”tuturnya pada media, Rabu (7-5-2025). Berikut penggunaan anggaran DD desa Parengan :
1.) peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan,peternakan,dll)=77.000.000 + 100.000.000
2.) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor desa = 270.000.000
3.)penyelenggaraan/posyandu(makanan tambahan ,kelas ibu hamil,kelas lansia,insentif kader posyandu)= 92.318.400
4.)penyelenggaraan/paud/TK/TPA/TPQ/madrasah non-,formal milik desa(bantuan honor pengajar,pakaian seragam,operasional dst)=56.200.000
5.) keadaan mendesak ada 4 poin anggaran = 54.000.000 + 54.000.000 + 54.000.000 + 54.000.000
“juga masih ada banyak anggaran-anggaran lainnya yang belum kami rangkum secara valid di tahun 2023 dan 2024 lalu Agar berita berimbang hal ini kami konfirmasikan ke kepala desa parengan
Rabu siang sekitar pukul 09.30 team kunjungan ke kantor desa guna konfirmasi dan bertemu langsung dengan kepala desa,”saya juga wakil redaksi dan juga pegawai negeri masalah anggaran 2023 tanya ke inspektorat saja kan sudah selesai,”tutur kepala desa Parengan,”
“Tak hanya itu di saat konfirmasi kepala desa seolah kebingungan untuk menjawab dimana letak fisiknya dan semua proyek tidak ada papan prasastinya,kini kami menduga banyak manipulasi data anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya
Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa Parengan bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Berkaitan dengan hal di atas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta Penyidik Tipidkor Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memanggil dan melakukan penyelidikan serta memeriksa Kepala Desa Parengan perihal DD tahun 2023.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Jurnalis Darwis KTK
>