img 20241118 wa0168

NganjukTaruna News Com Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (17/11/2024). Tersangka, berinisial TWP (44), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kertosono, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat. (18/11/2024).

img 20241118 wa0169

“Tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius yang merusak moral masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen kami mendukung program 100 Hari Kerja Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan dan perilaku menyimpang. Kami akan terus menggencarkan upaya pemberantasan,” tegas AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., setelah mendapatkan informasi dari warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka sedang aktif melakukan perjudian online di rumahnya.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63.000,-, satu unit handphone Samsung A12, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel turut diamankan di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini sejalan dengan tujuan program 100 Hari Kerja Pemerintah yang berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Julkifli.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?