
Foto:Dari penggerbekan judi dadu petugas mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti uang serta alat judi dadu.
Mojokerto-tarunanews.com, Dua orang kakek warga Kota Mojokerto, diamankan petugas reserse Polsek Prajurit Kulon, saat menggelar judi dadu di dipinggir sawah, Jumat (14/8) sore kemarin.
Dua kakek tersebut Mad Sai (65) dan Darmin dan teman Rasiman, warga Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon. Terpaksa diamankan petugas reserse Polsek Prajurut Kulon, karena menggelar judi dadu di pinggir sawah di kelurahan setempat.
Kompol Muhammad Puji,Kapolsek Prajurit Kulon, menjelaskan, ketiga tersangka yang sehari harinya bekerja serabutan ini tidak berkelit, saat angota reserse Polsek Prajurit Kulon menggerbek tempat judi dadu yang berada di pinggir sawah kelurahan setempat. “Namun, dua temanya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dalam penggeberkan itu, polisi mengamankan 2 kakek dan 1 temanya serta beberapa barang bukti, uang senilai Rp 299 ribu dan alat judi dadu. “Pratek perjudian ini kerap dilakukan oleh dua kakek bersama temanya untuk menambah penghasilan saat pandemi covid 19,” terangnya.
Akibat perbuatanya, dua orang kakek bersama temanya ini dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Reporter:(m.pri)
>