Kediri-tarunanews.com,”Dugaan pembunuhan berencana,
pada dua pembunuh Budi Hartanto bikin jaksa penuntut umum (JPU). gelengkan kepala,sangat menguras tenaga serta.,fikiran ”dimana Sulit dibuktikan sebagai pembunuhan berencana” bagaimana pun Jaksa menuntut kedua terdakwa dalam kasus ini berdasar pasal subsider tentang pembunuhan.

Kedua terdakwa sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dipasang di pasal 338 KUHP,” ucap jaksa Moch. Iskandar, saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang kasus tersebut di PN Kabupaten Kediri kemarin (10/10)
Dua terdakwa kasus ini adalah Aris Sugianto, 23, dan Aziz Prakoso, 34. Keduanya membunuh Budi Hartanto, April lalu

Tubuh Budi kemudian dimutilasi bagian kepala dan dibuang terpisah.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu, kedua terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Tampak ''Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Kerahkan Tenaga ,fikiran dalam menangani kasus tsb .

Tuntutan itu setelah mempertimbangkan semua tindakan yang dilakukan terdakwa.

Meskipun tak bisa dimasukkan dalam pasal pembunuhan berencana namun tindakan itu sangat berbahaya dan bisa menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Polres Buol Patroli Pengamana Ibadah Minggu

Jaksa kemudian menyebut tindakan membacokkan bendok (senjata tajam sejenis golok) ke leher korban.

Terdakwa tahu bahwa tindakan itu bisa menghilangkan nyawa korbannya.

Karena di bagian leher banyak pembuluh darah yang jika terputus akan menghentikan pasokan darah ke jantung.

Yang membuat korban meninggal dunia.
“Sehingga dengan demikian, untuk menghilangkan nyawa Budi Hartanto secara nyata, dilakukan dengan sengaja,” imbuhnya.

Menurut JPU, faktor perencanaan terpenuhi bila ada persiapan yang sangat matang tentang cara pembunuhan. Serta adanya interval waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan pembunuhan. Selain kedua faktor itu ketika melakukan tindakan tersebut pelaku harus dalam keadaan sadar.

Namun, faktor itu tak terpenuhi dalam perbuatan kedua terdakwa itu. Keberadaan terdakwa Aziz di lokasi pembunuhan tidak direncanakan untuk melakukan pembunuhan. Karena lelaki asal Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo itu berada di tempat itu untuk membantu Aris, terdakwa lain, berjualan nasi goreng.

“(Demikian pula) keberadaaan sebilah bendok, sudah ada di warung sebelumnya,” urai Iskandar.

Baca Juga :  launching Kamadu Beach Sebagai Objek Wisata Di Nias Barat

Bendok itu bukan sengaja untuk melakukan pembunuhan. Sehari-hari, senjata itu untuk memotong kayu dan ranting di sekitar warung. Tidak dipersiapkan secara khusus untuk aksi membunuh korban yang asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tersebut.
Karena itulah tindakan dua terdakwa tidak memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi memenuhi unsur tindakan pembunuhan di pasal 338 KUHP. Pihak JPU menggunakan pasal tersebut sebagai jeratan subsider.

Dalam berkas yang dibacakan bergantian oleh jaksa Iskandar dan Zanuar Irkham tersebut, juga disebutkan beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan. Menurut jaksa perbuatan terdakwa Aziz dan Aris meresahkan masyarakat. Keduanya juga telah menghilangkan nyawa orang lain dengan kejam.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban,” tuding Iskandar.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Aris dan Aziz belum pernah dihukum. Keduanya juga mengakui perbuatannnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Fahmi Nugroho memberikan kesempatan kepada Aris dan Aziz berdiskusi.
Keduanya kemudian menuju meja penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Kawal dan Pantau Pembangunan, DPW KAMPUD Kunjungan Silaturahmi Ke Sekda Bandar Lampung

Beberapa saat terjadi diskusi antara kedua terdakwa dan dua penasihat hukumnya. Hasilnya, keduanya akan mengajukan pembelaan. Keduanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaannya itu. Rencananya, sidang berisi pembelaan itu berlangsung Kamis (17/10), minggu depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan tubuh tak berkepala di bawah jembatan di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menemukan fakta bahwa tubuh itu adalah Budi Hartanto.
Setelah melalui penyelidikan diperoleh dua tersangka kasus tersebut. Salah satu pelakunya, Aris, adalah pasangan sesama jenis korban.
Pembunuhan berlangsung di rumah kontrakan Aris di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo. Pembunuhan itu dipicu emosi korban yang merasa tak diberi uang seperti yang dijanjikan, usai berhubungan intim.

(W)

edtr:adr/red 

Leave a Reply

Chat pengaduan?