img 20240623 wa0070

BANGKALANTarunanews.com, Beberapa tahun terakhir kita menyaksikan beberapa jalan rusak di daerah Kabupaten Bangkalan terutama di kecamatan Arosbaya. Hal tersebut merupakan masalah yang signifikan dan memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat termasuk dampak Ekonomi. “Jalan rusak dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan, meningkatkan biaya perawatan dan perbaikan bagi pemilik kendaraan. Ini juga dapat memperlambat transportasi barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya logistik dan harga barang.

Efisiensi dan produktivitas bisnis juga dapat terganggu, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada transportasi darat” Kata Mustofa SH selaku Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI)

“Disamping itu, yang tidak kalah penting adalah Keselamatan masyarakat karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Lubang besar, permukaan jalan yang tidak rata, dan kerusakan lainnya dapat menyebabkan kecelakaan serius, yang berpotensi menyebabkan cedera atau bahkan kematian.

Baca Juga :  Pelecehan Via WhatsApp:Kuasa Hukum Bertindak Untuk Melindungi Martabat Klien

Pengendara sering kali harus menghindari jalan rusak secara tiba-tiba, yang dapat menyebabkan manuver berbahaya dan meningkatkan risiko kecelakaan” Tegasnya

“Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan dinas pekerjaan umum Bangkalan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur publik, termasuk jalan raya kabupaten. Jalan yang rusak mencerminkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran untuk perbaikan jalan perlu ditingkatkan. Seringkali, dana yang dialokasikan untuk perbaikan jalan tidak digunakan dengan efektif dan tidak tepat sasaran” Imbuhnya

“Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang memadai dan aman. Ketika jalan rusak menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan, masyarakat berhak untuk menyuarakan keluhan dan menuntut perbaikan. Partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan kondisi jalan sangat penting. Pemerintah harus menyediakan mekanisme yang mudah bagi warga untuk melaporkan kerusakan jalan” Tambahnya

Baca Juga :  Turnamen Persahabatan Sepak Bola Legend Antar Pemda Bangkalan FC Vs Putra Samudra FC Tanjung Bumi

“Mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalau lintas dan angkutan jalan,  pemerintah bertanggung jawab untuk memelihara jalan agar tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan oleh masyarakat. Ini selaras dengan pasal 1365 KUHPERDATA tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Jika hal tersebut terus dibiarkan maka kami mewakili masyarakat tidak segan-segan akan menggugat pemerintah dalam hal ini Bupati Bangkalan Cq Dinas pekerjaan umum”

Secara keseluruhan, jalan rusak bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga masalah yang mempengaruhi keselamatan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Upaya kolektif dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan efektif dan komprehensif.(Dd)

 

Baca Juga :  Forum Analisis Surabaya Mengungkap Dugaan Praktek Maladministrasi Dalam Hal Implementasi Hak Menguasai Tanah Negara Oleh Pemerintah Kota Surabaya

Leave a Reply

Chat pengaduan?