
SURABAYA – Tarunanews.com, konferensi pers yang di gelar di Gedung Pesat Gatra sekura pukul 13.00 WIB Kasus penangkapan judi online. Pada hari Senin, tanggal 15/07/2024.
Ungkap kasus tersebut dihadiri oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S. H., S. I. K., M. I. K. Wakasatreskrim,
Kasihumas, dan PJU lainnya.
Para tersangka menggunakan aplikasi serta memperkuat belikan aplikasi Chip (judi online). Penangkapan tersebut membekuk 6 pelaku oleh Jatanras Polrestabes Surabaya di tempat kejadian perkara di Jl. Waru Sidoarjo.
Berawal tersangka RA mempernual belikan chip dan membuat akun sebanyak-banyaknya dengan modus para pelaku menggunakan aplikasi dan siap diperjual belikan dengan akun bernama “EXAMS”.
Sehari pelaku dapat menjual chip tersebut seharga Rp. 60.000.00,- ( enam puluh juta rupiah) dengan omsen yang didapat dari penjualan tersebut kurang lebih Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah, ujar Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang didapat yang berhasil diamankan sebagai bukti untuk melakukan penyelidikan selanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku dikenai pidana pasal 303 KUHP 327 dengan Pasal ITE dengan diancam dengan hukuman penjara dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.(Dd)
>