
JOMBANG – tarunanews.com, Piagam Penghargaan Prestasi Olahraga dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Jombang dihargai mulai dari Juara I hingga Juara Harapan III Tingkat Kabupaten.
Informasi ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Jombang yang nantinya anaknya akan menjadi calon siswa karena prestasi yang biasanya hanya diambil Juara I tingkat kabupaten, untuk tahun 2020 ini pelajar yang pernah menjadi Juara Harapan I sampai harapan III mempunyai peluang lolos, dan bisa diterima pada SMPN yang dipilih, cuma peluang untuk bisa masuk tetap berdasarkan porsi prosentasi kapasitas tampung sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo SH kepada awak media kemarin menjelaskan, nilai prestasi berupa piagam itu berdasarkan hasil juara pertandingan atau perlombaan di bidang akademik maupun non akademik, piagam prestasi juara itu harus dikeluarkan oleh induk organisasi, atau cabor (cabang olahraga) penyelenggara kegiatan. “Ujarnya
“Piagam penghargaan bisa dari induk cabor (cabang olahraga) yang bekerjasama dengan dinas terkait, bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun lalu sejak tanggal pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020.
Dengan bukti piagam prestasi asli yang dimiliki oleh calon siswa harus di-upload atau diunggah via alamat webesite Panitia PPDB 2020/2021,” terang Kepala Dikbud ini.
Sebagaimana yang mana tertuang dalam juknis (petunjuk teknis) PPDB SMP, Nomor: 422.1/1883/415.16/2020 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Agus Purnomo tanggal 29 April 2020, kuota jalur prestasi di masing-masing SMPN sebanyak 30 persen dari pagu kapasitas sekolah, Tandas Kadisdik.
Dijabarkan Agus Purnomo, “di SMPN 1 Jombang dan SMPN 2 Jombang yang memiliki pagu 320 siswa, maka kuota jalur prestasi di masing-masing sekolah 96 siswa baru, namun kuota itu tidak hanya diperebutkan oleh atlet, akan tetapi juga diperebutkan oleh calon siswa yang memiliki jalur prestasi akademik.
Prestasi akademik, bisa dengan nilai sekolah yang disertai keterangan kepala sekolah, Surat Keterangan Prestasi Akademik, ditanda tangani Kepala Sekolah diatas materai 6 ribu, sementara untuk atlet yang berprestasi (juara. red) harus dibuktikan dengan asli piagam penghargaan juara, sambungnya.
“Piagam asli difoto kemudian di-upload. Karena sekarang ini pendaftaran dan penyerahan berkas secara online. Piagam-piagam dimaksud, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator Panitia PPDB 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,” jelas Agus Purnomo, mantan Kabag Hukum Pemkab Jombang ini.
Dalam petunjuk teknis PPDB SMP diuraikan, juara individu tingkat nasional secara berurutan memiliki point 100, 98, 96, 94, 92, dan 90. Sedangkan Juara tingkat Provinsi dinilai di bawah angka itu yaitu 88, 86, 84, 82, 80 dan 78. Sementara untuk juara tingkat kabupaten yakni 76, 74, 72, 70, 68, dan 66.
Sedangkan nilai untuk piagam penghargaan nomor pertandingan/lomba kelas beregu level nasional memiliki pont 70, 69, 67, 66, 64, dan 63. Untuk level juara provinsi masing-masing piagam dinilai 62, 60, 59, 57, 56, dan 55. Juara beregu tingkat Kabupaten mempunyai nilai 53, 52, 50, 49, 48, dan 46.
“Melalui uraian penjelasan ini, kami berharap nantinya calon siswa atau wali murid untuk bisa memperkirakan, putra-putri calon siswanya akan masuk bisa diterima di SMP Negeri mana,” pungkasnya.(WAG)
>