Kediri-tarunanews.com,” kembali Residivis kambuhan asal pare dan pegawai bengkel cat mobil dibekuk Polsek Pare Polres Kediri lantaran keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku diantaranya Hendrik Suko Widodo (35)warga jalan Letjen Sutoyo,Pare Kabupaten Kediri dan Kasidi(54)warga Dusun Duluran Desa Gedangsewu Pare Kabupaten Kediri.

 

Pelaku Kasidi pekerja bengkel cat mobil dibekuk polisi,Sabtu(02/11/19)sekira pukul 13.00 WIB,dijalan Taruna Pare setelah bertransaksi sabu sabu dengan pelaku Hendrik di kawasan wisata Corah Pare

 

Dari hasil penangkapan Kasidi polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.37gram dalam klip plastik,1(satu) Hp merek Polytron warna putih,1(satu) bungkus rokok Sampoerna.

 

Dari penangkapan dan pemeriksaan pelaku Kasidi,polisi berhasil mengembangkan pelaku diatasnya.Tidak ingin buruannya kabur polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Sampaikan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah

 

Polisi berhasil mengamankan pelaku Hendrik pegawai catering di rumahnya jalan Letjen Sutoyo Pare Kabupaten Kediri,sekira 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi dirumah pelaku didapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,52gram(sepuluh koma Iima puluh dua) da|am klip plastik,narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,41gram (sepuluh koma empat puluh satu)da|am klip plastik,narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,09gram(tiga koma sembilan)dalam klip plastik,narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,50 (satu koma lima pu|uh)dalam klip plastik,Uang tunai Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah),Seperangkat alat hisap (bong),1 (satu) buah skrop wama kuning,1 (satu) buah Skrop dari sedotan putih,1 (satu) buah korek bensol (besar),2 (dua) buah korek bensol (kecil),1 (satu) buah sedotan putih,1 (satu) buah pipet,1 (satu) buah timbangan elektnik,1 (satu) buah kotak obat,70 (tujuh pu|uh) buah klip plastik,1 (satu) buah dompet wanita wama hitam motif daun waru warna warni,1 (satu) buah HP Nokia wama hitam.

Baca Juga :  Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Seret Mobil ke Sungai di Surabaya

 

Kapolsek Pare Iptu I.Nyoman Sugita SE..MS.i menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap petugas dari hasil laporan masyarakat yang sering melihat para pelaku melakukan transaksi narkoba di kawasan wisata Corah Pare.”terangnya,Senin (04/11/19).

 

Masih menurutnya, salah satu pelaku yang bernama Hendrik merupakan residivis dalam kasus peredaran ganja dan pernah ditahan.

Pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dan atau tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu atau tindak pidana tanpa hak  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud da|am pasal 114 ayat (1) yo pasa| 132 ayat ( 1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.

Baca Juga :  Ketua MIO Bima, Kecam Penahanan Terhadap Wartawan Terkait Pemberitaan

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pare.”pungkasnya.

(Hd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?