Jombang, tarunanews.com – Dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbub No. 57 Tahun 2020, Polres Jombang bersama instansi terkait, terus gencarkan partoli.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 diwilayah hukumnya.

Dalam patroli itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, selaku pawas partoli mengungkapkan, giat yang dilakukan dengan tetap memakai asas humanis ini, ditemukan sebanyak 12 pelanggar, 1 orang dilakukam hukuman tindakan sosial ditempat dan 11 lainnya dilakukan penyitaan KTP.

“Jumlah personel yang ikut ada 50 personel, lokasinha di Jl. Simoang Empat Hayam Wuruk Jombang”

Mukid juga menjelaskan, dalam patroli ini merupakan patroli gabungan, yang melibatkan TNI, Dishub dan Satpol PP Jombang.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan, Polisi Harus Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

“Giat selesai pukul 10.00 WIB, dengan ini, kami terus mengajak masyarakat Jombang agar tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar” tutupnya.

Leave a Reply

Chat pengaduan?