img 20250504 wa0021

Lumajang ||  Polemik dugaan Pemerasan kembali terjadi dan Tempat Kejadian Pekara nya ada di wilayah hukum Polres Lumajang selalu pemilik wilayah hukum terluas dan Polsek Pronojiwo selalu pemilik wilayah Sektor,

Mengutip berita yang diunggah dari Redaksi Memo terkini yang berjudul “ Miris, Temukan Mafia BBM Subsidi Bergentayangan di SPBU 54 673 10 Lumajang, Wartawan Malah Diancam Dibunuh di Lokasi Polsek Pronojiwo.? “ yang bercerita tentang sebuah kejadian penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 54.673.10 Pronojiwo Lumajang , dan menganggap bahwa oknum Anggota Polsek lelet dalam menangani sebuah permasalahan khususnya dugaan Penyelewengan BBM yang dilaporkan ke Pihak Polsek Prononiwo dan juga menduga Oknum Anggota Polsek Penuh sandiwara.

Tentu yang menjadi pokok dasar sebuah permasalah bukan pada leletnya penanganan dan Proses hukum yang diduga oleh gerombolan oknum wartawan tersebut, namun justru yang menjadi pokok dasar sebuah permasalahan adalah tugas dan fungsi seorang wartawan, tupoksi wartawan adalah melihat, mendengar dan menjadikannya sebuah karya tulis namun gerombolan oknum wartawan tersebut justru berbanding terbalik terhadap tupoksi dirinya sebagai seorang jurnalis . Kita semua tahu bahwa aparat kepolisian bukan merupakan sebuah alat pemuas nafsu yang secara sepihak harus menuruti keinginan gerombolan oknum wartawan yang meminta pendampingan dalam menyikapi masalah di kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  "Diduga "Salah Gunakan Add ,Kepala Desa di amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Viralnya berita yang mengangkat tema “ Miris, Temukan Mafia BBM Subsidi Bergentayangan di SPBU 54 673 10 Lumajang, Wartawan Malah Diancam Dibunuh di Lokasi Polsek Pronojiwo.? “ Mengundang perhatian pentolan Lembaga Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau Gempar, Sebagai dedenggot DPP LSM Gempar Pria yang biasa dipanggil dengan sebutan bang Tyo tersebut menyayangkan kejadian yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang khususnya Polsek Pronojiwo karena tidak memproses kedua belah pihak secara transparan, dan terbuka.

“ Saya sangat menyayangkan atas kejadian yang ada di Polsek Pronojiwo , karena tidak memproses kedua belah pihak secara transparan, dan terbuka “ ucap Bang Tyo pria tambun yang mempunyai nama Asli Sulistiyanto tersebut.

Bang Tyo juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan terhadap aksi penyelewengan BBM Bersubsidi dan melaporkan dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh gerombolan oknum wartawan, berita yang diangkat oleh Redaksi Media Memo terkini dan hasil klarifikasi bang Tyo ke Pihak Lumajang sangatlah berbeda, disisi lain Gerombolan oknum wartawan di duga melakukan pemerasan dan dilain sisi juga oknum wartawan menduga adanya Mafia Solar yang bergentayangan di wilayah hukum Polres Lumajang.

“dalam waktu dekat ini akan saya kirimkan surat pengaduan terhadap viralnya berita dari Redaksi Memo terkini yang mengangkat Tema “Miris, Temukan Mafia BBM Subsidi Bergentayangan di SPBU 54 673 10 Lumajang, Wartawan Malah Diancam Dibunuh di Lokasi Polsek Pronojiwo.?” Terang bang Tyo

Baca Juga :  Sat Reskrim polres Lhokseumawe serahkan tersangka kasus korupsi dana desa

“ pihak ibnu mengakui bahwa dirinya merasa diperas oleh gerombolan oknum wartawan hingga mencapai puluhan juta rupiah, sedang pihak wartawannya merasa tidak memeras Mafia BBM, karena dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5juta rupiah” tambah bang Tyo.

Silahkan dibaca Pasal 368 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan penjara paling lama sembilan tahun. Dan Pasal 369 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya memberikan barang, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Terang bang Tyo

Baca Juga :  Cegah Corona, Aspelindo Salurkan Bantuan APD Tenaga Medis PSC 119

“saya sempat klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi Media dengan inisial EK, beliau menjelaskan bahwa oknum wartawannya justru tidak melakukan pemerasan meskipun oknum wartawannya mengakui telah menerima uang jutaan rupiah dari hasil investigasi, padahal kita ketahui bersama bahwa pasal pemerasan tersebut tidak menyebutkan nominal pemerasannya jadi sebetulnya oknum wartawan tersebut unsurnya masuk dalam rana pemerasan apalagi hal tersebut dilakukan beberapa kali” Lanjut bang Tyo dalam wawancaranya bersama Redaksi Media ini.

“saya harap aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan dengan seadil adilnya dalam menindak lanjuti laporan yang akan saya kirim dalam waktu dekat ini” tutup bang Tyo dalam wawancara singkatnya bersama Resaksi Media ini.

Leave a Reply

Chat pengaduan?