Foto : Hj. Sadarestuwati, SP, MMA., (Megang Microphone) saat sampaikan materi seminar ‘Pilkada Langsung dalam Tujuan Konstitusi UUD 1945’ (Minggu, 22/11).

JOMBANG | tarunanews.com – Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu proses politik yang dapat dikatakan sangat demokratis,
sehingga pemilihan kepala daerah perlu terus diupayakan agar proses demokrasi itu menjadi bagian dalam sistem
pemerintahan pada tingkat daerah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi V, Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Sadarestuwati, SP, MMA., saat menjadi narasumber Seminar dengan tema Pilkada Langsung dalam Tujuan Konstitusi UUD 1945, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang, Minggu (22/11/2020).

Seminar yang diikuti oleh Kader Partai berlogo banteng ini, dengan tujuan memberikan bekal dan pemahaman bahwa Pilkada langsung ini merupakan tujuan konstitusi UUD 1945.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 di Lamongan, Panglima TNI dan Kapolri Instruksikan Perkuat Pos PPKM Mikro

Politisi hang akrab disapa Mbak estu ini juga mengatakan, bahwa, pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan dapat melahirkan pemimpin daerah yang aspiratif dan didukung langsung oleh rakyat daerah.

“Pilkada langsung diharapkan pula dapat menjadi instrumen regenerasi kepemimpinan politik, dimana kader terbaik di daerah berkesempatan tampil memimpin arah pembangunan daerah” imbuhnya.

Dalam konteks demikian, tambah Mbak Estu, demokratisasi di daerah melalui pilkada langsung tidak hanya terhenti pada pewujudan kebebasan (kedaulatan) rakyat di daerah, melainkan yang juga krusial adalah mampu mendorong kemajuan pembangunan dan kesejateraan rakyat di daerah.

Selain itu, Anggota DPR RI ini juga menjelaskan bahwa dengan dipilihnya jalan demokrasi sebagai komitmen dalam menjalankan fungsi  kenegaraan, maka sistem kekuasaan kini tidaklah didesain sentralistik sebagaimana pada orde lama dan orde baru.

Baca Juga :  Hj Sadarestuwati SP, M.MA Anggota DPR RI Ucapkan Dirgahayu, Selamat HUT, PDIP Ke-49

“Demokratisasi kini telah menciptakan pola checks and balance antar cabang kekuasaan. Spreading of power menjadi kerangka dalam mendesain struktur kenegaraan yang menghasilkan distribusi kekuasaan baik secara horizontal maupun vertikal” tandasnya.

Lanjut dia, secara horizontal, kini lembaga negara didesain dengan struktur sejajar satu sama lain dalam naungan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. (REDAKSI)

Leave a Reply

Chat pengaduan?