
Gresik,tarunanews.com – Hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Nur Hudi Didin Arianto diumumkan, dari serangkaian sidang yang dilakukan BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa politisi partai NasDem yang masuk dalam pengaduan nomor 63 itu tidak terbukti melakukan intervensi hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman dalam rapat paripurna. Saat pembacaan keputusan tersebut, Nur Hudi Didin Arianto yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan lokasi rapat.
“Pak Nur Hudi Didin Arianto tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan,” ucap Fakih, Senin (24/8/2020).
Tindakan aktif yang dimaksud adalah Nur Hudi Didin Arianto mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, untuk melakukan intervensi.
Ternyata, lanjut Fakih, hal itu tidak terbukti dalam rangkaian sidang yang dilakukan. Tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke intervensi hukum.
” Setalah Kami datang ke Polsek , ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami temui Kapolsek Benjeng,” terangnya
Padahal, proses hukum kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Sudah kami datangi, ternyata juga tidak pernah ketemu,” tambahnya
Tidak ditemukannya tindakan aktif ini lah yang membuat Nur Hudi diputuskan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran KODE ETIK sebagai anggota dewan. Selain itu, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman terkait hal tersebut.
“Dengan jelas tidak terbukti, merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi dan rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna,” tutupnya.
Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi Didin Arianto sendiri telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto (50) telah ditangkap dan proses sekarang ditahan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan.
Sedangkan, Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik dan mantan kepala desa Metatu tempat tinggal keduanya, tidak terbukti melakukan intervensi hukum.
Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi yang terbaik
“Dia datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak ngintimidasi tidak melarang melaporkan itu,” pungkas.Fakih (and/pr)
>