

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka dan yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Dilakukan di wilayah Malang, ditempat Kos maupun di Hotel.
“Selain itu, ditemukan juga bukti lain, bahwa korban selama dalam pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 telah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” papar Slamet.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambung Slamet lagi.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan, terkait dengan ketentuan yang sudah diatur Kepolisian, Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Secara Pidana Umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan bagi anggota Polri.
“Kita akan menerapkan Pasal Pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tutur Slamet.
Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab Utama dari wanita tersebut bunuh diri. Namun, sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan Pasal Pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua unsur.
“Hasil sementara Potasium sudah dikirim ke Labfor, sedangkan untuk barang bukti yang ditemukan di TKP adalah Potasium. Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah Sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” ungkap Slamet.
Terkait untuk Kode Etik, adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat. Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk penjual Obat Aborsi yang juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan dalam pengejaran,” pungkas Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (BERTUS).
>