Bojonegoro-tarunanews.com ,Polres Bojonegoro menggelar tilang dengan sidang di tempat terhadap pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Sidang tilang ditempat ini dilakukan dalam rangka melaksanakan operasi zebra tahun 2019.

 

 

Dari hasil operasi sidang tilang ditempat, kebanyakan didominasi kendaraan roda dua banyak yang menjalani sidang tilang karena kurangnya kelengkapan surat berkendara.

 

Pengendara yang melanggar langsung diberikan tindakan berupa tilang, mereka diberikan sanksi tilang dan langsung menjalani sidang tilang di tempat dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bojonegoro, kejaksaan.

 

Iptu Jadmiko, Kaur Bin Ops ( KBO ) Satlantas Polres Bojonegoro, mengatakan, tujuan sidang ditempat, selain untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, juga untuk memberikan pelajaran dan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme dan prosedural tilang bagi pelanggar lalu lintas.

 

Baca Juga :  Banyuwangi Gempar, Portal Kemendagri Dibajak Dipajang Foto Pak Anas Yang Seronok

“Sidang tilang ditempat sengaja dilakukan dilokasi ini yang merupakan tempat rawan kecelakaan, untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” kata IPtu Jadmiko.

 

Petugas gabungan menjaring total pelanggaran sebanyak 64 pelanggar, mulai dari roda 2 maupun roda 4. Sementara  yang mengikuti sidang di tempat  27 pelanggar tidak melengkapi surat-surat yang ditindak Satlantas Polres Bojonegoro dan 12 dari dinas perhubungan, jumlah yang lainnya mengikuti sidang susulan.

 

Dari hasil operasi zebra 2019, rata-rata yang melanggar lalu lintas kendaraan roda dua.

 

RED/AGUS-HARJONO

Leave a Reply

Chat pengaduan?