
LAMONGAN – tarunanews.com, Sabtu (30-5-2020)
Ketika wartawan tarunanews.com mengunjungi galian C di daerah perbatasan antara kabupaten Lamongan – Gresik terlihat bahwa udara yang diakibatkan dari dampak galian tersebut sangat mengganggu pemukiman penduduk yang hanya berjarak +- 1 km. Menurut informasi dari masyarakat sekitar, galian tersebut tidak pernah memberikan kontribusi kepada mereka. ” ya hanya diam dan tidak mau tau gitu lo mas,”tutur salah satu masyarakat.
Rumitnya perijinan tambang galian C dari pemerintah kabupaten ke Provinsi membuat sebagian oknum pemilik galian tambang C enggan mengurus, maunya hanya instan saja yang penting sudah bayar keamanan. Berulang kali masyarakat setempat mengeluhkan hal tersebut pada pemerintah daerah, therapist tidak pernah ada tanggapan hingga berita ini di turunkan. Pejabat terkait hanya melihat dan tutup mata saja. Tim media tarunanews.com saat melakukan pemantauan sambil ngopi di warung perbatasan wilayah Lamongan – Gresik, mendapatkan keluhan dari masyarakat setempat.
Sedangkan para penambang galian dengan menggunakan alat berat jenis begho masih beraktifitas di lokasi galian.
Galian C tanpa dilengkapi surat ijin, telah melanggar dan mendapat ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa ijin,tidak terkecuali pertambangan rakyat,maupun pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutan nya.
Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158.
” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48,pasal 67 ayat (1)pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 M.( Tim ) bersambung.