
Pasuruan, Taruna News Com- Satnarkoba Polres Pasuruan, diduga kuat telah melakukan Praktik Tangkap Lepas dan meminta uang tebusan kepada satu tersangka tahanan Narkoba Jenis Sabu.(31/12/2024)
Informasi yang sudah beredar di kawasan masyarakat Desa Karang rejo, Kecamatan Gempol Pasuruan, menjadi sorotan publik. Karena, pada tanggal 27 Mei 2024 malam lalu menangkap Empat Orang jadi tudingan pengguna atau pengedar Sabu – sabu dan Satu tersangka dibebaskan dengan bayar uang tebusan hingga mencapai puluhan juta sedangkan Tiga lainya masih menjalani proses Hukum.
Satu tersangka yang dibebaskan dan dimintai uang tebusan hingga puluhan juta ialah inisial YONI warga asal Dusun Sejo RT03 RW02, Desa Karang rejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
“uang segitu kami juga meminjam ke-saudara pak, supaya YONI bisa dipulangkan.”ucap Nara Sumber
Adapun disaat penangkapan dan pengembangan, YONI memakai barang haram Narkoba jenis Sabu tersebut, dengan teman-nya yang masih tetangga dekat rumahnya yaitu Nurul Anwar yang masih menjalani Hukuman dengan Putusan 7 Tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan. karena, diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.”Tandasnya
Pasalnya, tindakan Anggota Satnarkoba Polres Pasuruan, diduga kuat telah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) Hukum yang berlaku, didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang mengharuskan Anggota Polri menjalankan secara profesional dan bebas dari Korupsi.”ungkapnya
” Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si, harus tahu dan harus tindak tegas bahwa ada Oknum Anggota Polisi Satnarkoba Polres Pasuruan, telah mencoreng nama baik intitusi Polri dengan modus menangkap seseorang lalu meminta uang tebusan Hingga Puluhan juta.”pungkasnya(Red)
>