

Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif persawahan di khawatir kan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak ada kajian – kajian dari pemerintah terlebih dahulu.
“Ini sawah saya mas, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum truck nya saya nggak tahu. Pokok tanah nya di ambil gitu saja, yang pegang pak lurah Desa Tritunggal Kecamatan Babat,” kata salah satu warga (21/09).
Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal kebetulan berada tidak jauh dari lokasi galian tersebut saat di temui media ini mengatakan bahwa yang mengelola galian tersebut adalah Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.
“Sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya mas tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,”ucapnya singkat.
Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon saat di konfirmasi media ini di rumah nya mengatakan, “saya nggak ikut mengelola galian itu mas, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” jelasnya. Rabu (22/09).
Perlu diketahui, dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba menyebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
>