incollage 20241123 193613354

Surabaya –Taruna News Com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka, FS (23) dan DF (27), ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 2,289 gram serta beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu siap edar, satu pak plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 87.000. Selain itu, ditemukan juga sebuah dompet berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga :  Pemimpin Redaksi Media Taruna News Com Beserta Staff Mengucapkan Selamat Bertugas Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi SH Sebagai Kasatlantas Polres Sampang 

Modus Operandi

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FS dan DF membeli 30 poket sabu dengan total berat tiga gram senilai Rp 2,7 juta. Namun, pembayaran dilakukan dengan sistem utang dan baru akan dilunasi setelah semua barang terjual.

“Kedua tersangka ini sudah tiga bulan beroperasi dan bekerja sama untuk mengedarkan sabu. Mereka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1,05 juta dari setiap transaksi,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan.

Proses Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti di bawah penguasaan kedua tersangka. FS dan DF tidak dapat mengelak ketika diperiksa lebih lanjut, bahkan mengakui peran mereka dalam peredaran narkoba ini.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsidiary Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara dengan masa yang cukup panjang.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas peredaran narkoba di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran barang haram ini.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?