
Surabaya – Taruna News Com Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis inex dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (4/11/2024) dini hari.
Dua tersangka, yakni Hariyanto Bin Ponadi (49) asal Sampang, dan Joko Heri Purnomo Bin Duhri (37) yang telah meninggal dunia, tertangkap di area parkiran Tunjungan Plaza Lantai 6, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kompol I Made Kartanegara Kapolsek Sukolilo Surabaya mengungkapkan barang Bukti Ditemukan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi 22 butir narkotika jenis inex dengan warna biru muda berlogo Doraemon, dua unit handphone, serta uang tunai senilai Rp7.500.000. Barang bukti ini langsung diamankan sebagai bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Menurut laporan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka Sudah Hariyanto ditemukan dengan barang bukti narkotika di lokasi dan segera digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016 dan diproses oleh pengadilan Negeri Surabaya.
Polisi Tegas Memerangi Narkoba
Kapolsek Sukolilo melalui Kanit Reskrim, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya tegas polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama pungkasnya (Dd)
>