
GRESIK – Tarunanews.com, Kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Berhasil diungkap jajaran Polsek Menganti Polres Gresik.
Kedua tersangka yang diamankan bernama DT (20) warga Laban, Menganti, Gresik. Kemudian ANA masih di bawah umur asal Menganti.
“Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah,” terang Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Lebih lanjut, asal mula kronologi kejadian saat itu korban akan menonton cek sound saur di TKP, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 09 April 2024. Sekira pukul 03.15 WIB, tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.
Kemudian DT langsung turun dari motornya dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan hingga mengalami luka, selanjutnya korban Ega Maulana juga dipukul oleh pelaku mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung sampai terluka.
Setelah melakukan pemukulan terhadap para korban, pelaku DT dan teman temnannya melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak. Setelah melakukan pemukulan dan pengerusakan di TKP, terlapor DT dan teman- temannya pergi meninggalkan tempat kejadian.
Akibat kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(Dd)
>