
Tulungagung – Taruna News Com Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Kedua pelaku, DV (22) dan AK (29), ditangkap setelah aksi keji mereka terungkap melalui laporan korban yang didampingi oleh keluarganya.
Korban, seorang perempuan berusia 23 tahun yang tinggal di sebuah kamar kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, menjadi sasaran pelecehan oleh pelaku. Menurut kronologi kejadian, aksi pertama dilakukan oleh DV pada 5 November 2024. DV, yang mengenal korban, mendatangi kamar kosnya dengan alasan pribadi. Setelah berhasil masuk, DV menggunakan ancaman untuk membungkam korban, lalu memperkosanya sebanyak empat kali dalam satu malam.
Tak berhenti di situ, DV kembali memaksa korban keesokan harinya untuk datang ke kontrakannya, di mana ia kembali melakukan tindakan serupa.
Aksi kedua dilakukan oleh pelaku AK pada 28 November 2024. Dengan memanfaatkan kondisi korban yang tinggal sendirian, AK memasuki kamar kos korban yang tidak terkunci pada malam hari. Dengan cara serupa, ia memaksa korban dan memperkosanya.
Para pelaku diketahui merupakan sales makanan ringan yang sering berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka merasa aman melakukan aksi bejat tersebut karena korban memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya sulit untuk melawan atau meminta pertolongan.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Korban mengalami trauma mendalam, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga saat ini ia hanya dapat berdiam diri di rumah orang tuanya.
Proses Penangkapan
Pada 17 Desember 2024, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulungagung, yang dipimpin oleh Kanit Iptu Nursaid, SH, berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kos mereka di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.
Barang bukti berupa dua sprei kasur dan tiga pasang pakaian korban disita untuk mendukung proses penyidikan.
Ancaman Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.(Dd)
>