screenshot 20241128 200127 1

SURABAYATARUNA NEWS COM Dua pemuda di Surabaya berinisial NAPS (24) dan AA (23) harus berurusan dengan hukum setelah aksi mereka sebagai kurir ganja berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ganja seberat total hampir 70 gram dan sejumlah alat transaksi narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 19 November 2024 di sebuah rumah di Jalan Petemon Timur, Surabaya. Di tempat ini, polisi menangkap NAPS dengan barang bukti 7 poket ganja seberat 45,167 gram, timbangan elektrik, kertas papir, serta uang tunai Rp 300 ribu. Hasil pengembangan pada keesokan harinya membawa polisi kembali ke Petemon Timur, di mana tersangka kedua, AA, berhasil diringkus pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Kediri Kembali Raih Penghargaan, Juara 1 Aplikasi Siap Semeru 2024

Dari lokasi kedua, polisi menyita 1 poket ganja seberat 22,520 gram, bungkus snack sebagai alat kamuflase, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ganja itu diantar melalui paket oleh inisial T (DPO) ke Jalan Kupang Gunung Barat. Barang tersebut seberat setengah kilogram, yang kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 15 poket dan sudah terjual 8 poket,” jelasnya pada Kamis (28/11/2024).

Sebagai imbalan, kedua tersangka menerima uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan ganja sebanyak 25 gram untuk konsumsi pribadi. Modus mereka melibatkan penyimpanan, pembagian, dan pengiriman ganja kepada pembeli di Surabaya.

Kini, kedua tersangka terancam hukuman berat karena dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran dan kepemilikan narkotika.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani di Jumat Agung Satbrimob Polda Jatim Sterilisasi Gereja

“Kami akan terus memburu jaringan di balik peredaran ganja ini, terutama inisial R dan T yang terlibat dalam suplai barang,” tegas Kompol Suria.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap bisa memutus mata rantai peredaran ganja di Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?