Foto : Kantor Desa Pandanwangi Diwek, doc : istimewa

Jombang, tarunanews.com – Amburadulnya pendataan RDKK (Rencana definitif kebutuhan kelompoktani) di Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur diduga karena kebijakan dua Kepala Dusun.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada tarunanews.com mengatakan, bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang saat input data di Desa Pandanwangi.

“Data RDKK yang dikirim ke PPL Kecamatan, tanpa melalui Kelompok Tani, dari petani data itu dilemparkan langsung ke Kepala Dusun” Kata narasumber itu mengaku kepada media, Kamis (4/2/2021).

Narasumber yang mewanti-wanti namanya untuk tidak ditulis ini juga menjelaskan, bahwa saat pendataan dari petani langsung diberikan kepada PPL (penyuluh pertanian lapangan) Kecamatan Diwek oleh Kepala Dusun.

“Waktu itu, batas maksimal dari dinas sudah berakhir, dampaknya para petani yang mengalami keterlambatan data ini tidak mendapatkan pupuk, jadi Kepala Dusun itu harus bertanggung jawab” imbuhnya.

Baca Juga :  Kodim 0602/Serang Laksanakan Sosialisasi PSBB dan Pembagian Masker

Sampai berita ini diterbitkan, dua Kepala Dusun belum bisa dikonfirmasi perihal berita ini. Kepala Desa setempat juga tidak berada dikantornya. (REDAKSI)

Leave a Reply

Chat pengaduan?