
tarunanews.com – Jombang DPRD Kota Probolinggo melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor DPRD Jombang kemarin (14/11). Kedatangan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo ini khusus untuk membahas perda pesantren.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Muhamad Jalal mengatakan, saat ini DPRD Kota Probolinggo sedang membahas raperda partisipatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. ”Di Jombang sendiri salah satu kabupaten di Jawa Timur yang sudah mempunyai perda tentang pesantren,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Paling tidak, lanjut Jalal, perda tersebut akan menjadi referensi Kota Probolinggo untuk membahas raperda pesantren yang akan diusungnya. ”Hal ini agar pesantren mendapat perhatian dari pemerintah terkait juga dalam hal kontribusi. Sehingga santri-santri ini bisa berkiprah. Selain itu yang paling penting apabila sudah lulus tidak ada perbedaan jebolan dari pesantren maupun sekolah pada umumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Jombang Dian Retno mengatakan, memang di Kabupaten Jombang perda pesantren sudah disahkan pada 2021 lalu. ”Untuk perda pesantren itu nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkapnya Dian di sela-sela menerima kunker lantaran anggota DPRD Jombang bersamaan dengan kegiatan paripurna internal.
Dalam pembahasan kunjungan yang dilakukan DPRD Kota Probolinggo, pihaknya mengaku sudah menjabarkan pasal-pasal yang ada dalam perda tersebut. ”Diharapkan ini bisa menjadi referensi untuk DPRD Kota Probolinggo membuat perda,” pungkas Dian. (WAG)
>