

” Hanya selisih tiga hari, yaitu tanggal, 12 – 15 September 2021, Pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS ini diamankan diparkiran Mc Donal, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di Hotel daerah Rungkut, Surabaya,” tutur Gatot saat gelar konferensi Pers di Mapolda Jatim, pada Senin 4 Oktober 2021.

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi telah mengamankan 1 Kantong Plastik, yang berisi 1 Bungkus Teh China berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

” Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, dirinya itu mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu Rupiah, dan transaksi ini sudah yang 3 kali dirinya lakukan,” papar Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi melakukan untuk pengembangan, dengan dilakukan penggeledahan di rumah Kos tersangka, dan saat itu berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan berikut Timbangan.
Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan. Akibat dari ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar Provinsi ini di jerat Pasal 112 dan 114, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni. (BERTUS).
>