

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Berawalnya kejadian dari adanya informasi pihak Bea Cukai yang mengatakan, bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga adalah Narkotika.

” Gatot menambahkan, bahwa bagi tersangka LK dan ZN yaitu warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun bagi tersangka ZN ini lahir di Sampang Madura,” ujarnya.

Bahkan AKBP Samsul Makali yang selaku Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, bahwa barang tersebut dikemas melalui paket dan yang dicurigai pihak Bea Cukai. Pengembangan tersebut berhasil diungkap dan menangkap kedua kurir Sabu oleh anggota.

Menurut pengakuan mereka, yaitu rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, bahkan sekali pengiriman selalu sebanyak 6 Kilogram. Bahkan dari 1 Kilogram Sabu yang berhasil dikirim tersangka akan mendapat Rp.1 Juta,” pungkas Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali.
Namun terkait kasus ini, anggota masih mengejar tersangka lainnya, yaitu SY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang sudah menyuruh ke 2 tersangka untuk mengambil paket Sabu tersebut. (BERTUS).
>