Palu, Sulteng, tarunanews.com- Seorang bapak berinisial F (37) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sulteng yang mana pelaku mulai Senin (2/11/2020) telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (5/11/2020.

 

Menurutnya bahwa perlakuan bejat ini terjadi sejak tahun 2018 dan hal itu terungkap setelah korban sebut saja Bunga (13 th) yang saat ini tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah tingkat pertama swasta di Kota Palu mengakui perbuatan orang tua kandungnya tersebut kepada ibu asuh yang merawatnya di Kecamatan Palu barat Kota Palu, terangnya

Baca Juga :  Bawaslu Terima Laporan Terkait Ketidak Netralan ASN Pemkab Nias Barat

“ Iya benar kejadian tersebut dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan pelaku inisial F (37 th) yang tidak lain adalah orang tua korban sudah ditangkap dan mulai Senin (2/11/2020) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” Jelas Didik

Lebih jauh Didik menerangkan awal mula kejadian adalah tahun 2017 dimana saat itu korban masih berumur 11 tahun libur semester dan pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Ongka Malino Kab. Parigi Moutong, saat itu pelaku hanya berani melakukan perbuatan mencium dan meraba-raba korban, paparnya

Kemudian tahun 2018 pada saat korban sudah tinggal bersama orang tuanya, pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan berhasil menyetubuhi anaknya, tidak cukup disitu ternyata nafsu tersebut terus dilampiaskan pelaku terhadap korban hampir setiap minggu pada saat ibu korban tidak ada di rumah,

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Pembangunan Rumah di Lemban Tongoa Yang Dibakar MIT Poso

Kejadian hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut terus berulang hingga sekarang saat korban yang sekolah di salah satu SLTP swasta di Kota Palu pulang ke rumahnya di Pantai Timur.

Ibu korban sangat curiga karena melihat perkembangan dan prilaku bapak dan anaknya tersebut, isehingga meminta bantu ibu asuh korban di Palu untuk mencari tahu dan akhirnya korban terbuka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya, terang mantan wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Terhadap pelaku penyidik mempersangkakan sebagaimana pasal 81 (3) dan pasal 82 (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 11 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak menjadi UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas pamen tiga melati di Bidhumas ini.

Baca Juga :  Wik-wik Santrinya, Oknum Kyai di Jombang Diciduk Polisi

Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula adanya laporan petugas DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Palu ke Polda Sulteng pada tanggal 29 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut dari ibu asuh korban. (Ady Lasuma)  Sumber : Penmas Polda Sulteng

Leave a Reply

Chat pengaduan?